Berita Probolinggo

Viral Plat Nomor Pengendara Motor di Probolinggo Dicopot Hindari ETLE, Satlantas Beri Edukasi

Tujuannya tak lain, agar mereka lolos dari bidikan kamera tilang ETLE saat melanggar aturan lalu lintas. 

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Sejumlah pemotor di Kota Probolinggo kedapatan mencopot plat nomor jelang penerapan ETLE. Satlantas Polres Probolinggo Kota memberikan edukasi. 

TRIBUNMADURA.COM, PROBOLINGGO - Ada-ada saja akal pengendara motor di Kota Probolinggo jelang penerapan tilang ETLE

Beberapa pemotor mendadak mencopot pelat nomor kendaraannya.

Tujuannya tak lain, agar mereka lolos dari bidikan kamera tilang ETLE saat melanggar aturan lalu lintas. 

Sementara, seperti diketahui, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melarang polisi lalu lintas (Polantas) melakukan tilang secara manual.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, atas nama Kapolri.

Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Roni Faslah mengatakan kendati demikian, pihaknya telah mendeteksi trik yang dilakukan pengendara motor itu. 

Melalui giat hunting system, sejumlah pengendara yang melintas di ruas jalan Kota Mangga diminta menepi karena kedapatan melepas pelat nomornya. 

"Kami tetap melakukan kegiatan preemtif dan preventif. Pengendara yang kedapatan mencopot pelat nomor kami berikan edukasi. Sehingga ketika ETLE diterapkan di Kota Probolinggo, pengendara bisa memahami lantaran sudah teredukasi," katanya, Rabu (2/11/2022). 

Roni menyebut, pihaknya bakal melakukan cek fisik kendaraan tanpa pelat nomor di kantor Samsat untuk memastikan kepemilikan. 

Baca juga: Nasib Bocah Probolinggo Tewas Disengat Tawon Vespa, Bermula Bermain di Rumah Kosong

Informasi lengkap dan menarik Probolinggo lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Jika mengarah kepada tindakan kriminal, seperti curanmor, satlantas akan melimpahkannya ke Satreskrim Polres Probolinggo Kota untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Begitu pelat nomor dicopot, itu sama dengan mengaburkan identitas kendaraan. Kami memberikan edukasi ini untuk melindungi para pengendara bila pelat nomor itu penting," sebutnya. 

Seorang pengendara, AF (24) warga Kota Probolinggo mengungkapkan dirinya sengaja mencopot pelat nomor untuk mengelabui kamera ETLE

Nantinya, saat melanggar aturan lalu lintas, dia bisa lolos dari tilang ETLE

"Saya melanggar karena melepas pelat nomor kendaraan dan tak menggunakan helm. Saya berjanji akan taat aturan lalu lintas," pungkasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved