Berita Madura

Kronologi Lengkap Gadis Sampang Dirudapaksa 9 Pria, Pelaku Baru Kenal di Facebook 2 Hari

Pelaku berinisial F (17) asal Kecamatan Robatal itu orang yang pertama kali kenal dengan korban melalui Facebook (FB).

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Kapolres Sampang AKBP Arman saat menunjukkan barang bukti kasus rudapaksa gadis 13 tahun oleh sembilan orang, Kamis (3/11/2022). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Satu diantara 9 pelaku rudapaksa terhadap gadis 13 tahun, yang diringkus Polres Sampang merupakan otak dari perlakuan keji tersebut.

Pelaku berinisial F (17) asal Kecamatan Robatal itu orang yang pertama kali kenal dengan korban melalui Facebook (FB).

Perkenalannya pun singkat hanya dua hari, namun pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka itu langsung memiliki nafsu terhadap korban.

"Pelaku memiliki nafsu karena melihat foto-foto korban di Facebook," kata Kapolres Sampang AKBP Arman, Kamis (3/10/2022).

Setelah berkomunikasi panjang lebar, akhirnya pelaku menjemput korban ke rumahnya pada (22/10/2022) malam untuk jalan-jalan.

Dengan menggunkaan sepeda motor, keduanya berboncengan seakan sepasang kekasih ke Taman Kota Sampang lalu bergeser ke Kabupaten Pamekasan.

"Terakhir pelaku ini membawa korban ke kosan temannya berlokasi di Desa Patemon, Pamekasan, di mana di kosan sudah ada delapan rekan pelaku," terang AKBP Arman.

Ia menegaskan saat di kos-kosan pelaku F juga melakukan pemerkosaan sehingga ia terlibat dua tindak pidana diantaranya membawa anak di bawah umur dan pemerkosaan anak dibawa umur.

"Dari sembilan orang di Kosan yang melakukan pemerkosaan ada lima orang, sisanya memegang korban," pungkasnya.

Baca juga: Tersangka Rudapaksa di Sampang Masih di Bawah Umur, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Hanya Ikut-Ikutan

Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Sampang hanya di GoogleNews TribunMadura.com

Adapun akibat dari perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 332 ayat (1) Ke 1 KUHP dan atau pasal 81 ayat (1) subs pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) No O1 tahun 2016.

Kemudian tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo UURI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Pelaku terancam pidana maksimal selama 15 tahun," tegas AKBP Arman.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved