Berita Madura
Tersangka Rudapaksa di Sampang Masih di Bawah Umur, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Hanya Ikut-Ikutan
Satu dari 9 pelaku rudapaksa terhadap gadis 13 tahun di Kabupaten Sampang, Madura meminta pendampingan kepada Penasehat Hukum (PH), Rabu (2/10/2022).
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pasca diringkus Polisi, salah satu dari 9 tersangka rudapaksa terhadap gadis 13 tahun di Kabupaten Sampang, Madura meminta pendampingan kepada Penasehat Hukum (PH), Rabu (2/10/2022).
Pendampingan dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Keadilan Bahri and Partner saat tersangka berinisial F diperiksa oleh penyidik Polres Sampang.
Langkah meminta pendampingan kepada Lembaga Hukum ini merupakan inisiatif dari orangtua tersangka lantaran F masih dibawah umur.
Baca juga: Satu dari 9 tersangka Rudapaksa Gadis 13 Tahun di Sampang Berhasil Diamankan, Masih Di Bawah Umur
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
"Begitupun berdasarkan pengakuan F, ia hanya ikut-ikutan," kata Penasehat Hukum F, Bahri kepada TribunMadura.com, Kamis (3/11/2022).
Ia menambahkan, sebenarnya dalam dugaan kasus rudapaksa ini tersangka mengakui jika memang bersalah, namun sebatas menyentuh korban artinya tidak turut andil melakukan pemerkosaan tapi melakukan pelecehan.
"Jadi tersangka ini hanya menyentuh korban bukan memerkosa," terangnya.
Dengan begitu, pihaknya berharap pasal yang disangkakan terhadap F adalah pelecehan seksual mengingat perbuatannya menyentuh korban bukan memerkosa.
Di sisi lain, saat disinggung menurut kesaksian F apakah 8 tersangka lainnya melakukan pemerkosaan terhadap korban, Bahri tidak bisa memastikan.
Sebab untuk kebenaran adanya pemerkosaan atau tidak nanti hanya bisa dibuktikan di pengadilan, yang jelas dalam hal ini kliennya berada di ranah pelecehan seksual.
"Kalau dikatakan pemerkosaan ini masih sumir, jadi kita mencoba mengarah ke pelecehan seksualnya," pungkasnya.