Inilah Cara Mencairkan BSU 2022 Tahap 7 di Kantor Pos, Persiapkan KTP dan Aplikasi Pospay

Pencairan BSU tahap 7 melalui Kantor Pos ditujukan bagi tenaga kerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau terdapat masalah pada rekening

Editor: Aqwamit Torik
Freepik
Ilustrasi uang - Inilah cara mencairkan BSU 2022 tahap 7 di Kantor Pos 

TRIBUNMADURA.COM - Simak cara mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap 7 melalui Kantor Pos di awal November 2022.

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menyalurkan BSU tahap 7 melalui Kantor Pos.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga sudah menyampaikan mengenai proses penyaluran BSU tahap 7 melalui Kantor Pos.

"Penyaluran BSU tahap VII melalui Kantor Pos telah mulai disalurkan sejak beberapa hari kemarin," kata Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Bolehkah Uang Kertas Lusuh Dicuci Agar Tampak Baru? Bank Indonesia Berikan Penjelasan

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Pencairan BSU tahap 7 melalui Kantor Pos ditujukan bagi tenaga kerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau terdapat masalah pada rekening tersebut.

Nantinya penerima BSU tahap 7 dapat mencairkan dana bantuan dengan menunjukkan QRCode yang telah didapatkan melalui aplikasi Pospay.

Adapun cara mencairkan BSU tahap 7 melalui Kantor Pos adalah sebagai berikut:

Cara Pencairan BSU Tahap 7 di Kantor Pos


1. Penerima BSU datang ke Kantor Pos

2. Penerima BSU menunjukkan QRCode yang ditampilkan melalui aplikasi Pospay

3. Bagi penerima BSU yang tidak memiliki HP, petugas Kantor Pos akan melakukan pengecekan NIK melalui aplikasi Danom Satuan

4. QRCode discan oleh petugas menggunakan aplikasi Pos Giro Cash (PGC)

5. Petugas melakukan verifikasi data dan identitas fisik penerima BSU, kemudian melakukan pengambbilan foto eKTP asli penerima

6. Jika hasil verifikasi dan validasi sudah benar, selanjutnya pengambilan foto penerima BSU

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved