Berita Madura
Sosok Tahanan yang Akhiri Hidup di Rutan Polres Sampang Ternyata Seorang Residivis Kasus Narkoba
Korban RJS (25) warga Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan tersebut diringkus Satresnarkoba Polres Sampang
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Tahanan yang memilih mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di kamar mandi sel tahanan Mapolres Sampang pada (16/11/2022) merupakan tersangka penyalahgunaan narkoba.
Korban RJS (25) warga Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan tersebut diringkus Satresnarkoba Polres Sampang pada (14/11/2022) siang.
Kapolres Sampang AKBP Arman melalui Kasi Humas Ipda Doddy Darmawan bahwa kala itu penangkapan terhadap RJS diawali dengan laporan masyarakat.
Sehingga dilakukan penyelidikan dan hasilnya korban berhasil diamankan saat mengendarai sepeda di Jalan Raya Kelurahan Rongtengah, Kecamatan/Kabupaten Sampang.
"Saat penggeledahan dilakukan diketahui korban membawa narkotika jenis sabu berat 0,43 gram," ujarnya.
Baca juga: Rutan Polres Sampang Geger, Seorang Tahanan Akhiri Hidup di Kamar Mandi, Sempat Salat Shubuh
Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Sampang hanya di GoogleNews TribunMadura.com
Menurutnya, korban merupakan pemakai dan seorang residivis dengan kasus yang sama.
Namun, sebelumnya menjalankan masa tahanan di Kabupaten Sumenep selama dua tahun.
"Untuk pelanggaran yang saat ini RSJ sudah ditetapkan tersangka dan disangkakan, pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 UUD RI tahun 2009 tentang narkotika," tegasnya.