Berita Madura

Viral di Sampang Pria Bersarung Diamankan di Tengah Jalan oleh Polisi, Jadi Budak Sabu

Video berdurasi 24 detik itu menayangkan sejumlah anggota kepolisian berpakaian preman mengentikan pengendara Yamaha Vega

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
penangkapan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di tengah jalan raya Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Viral sebuah video penangkapan diduga terhadap budak sabu oleh aparat kepolisian di Kabupaten Sampang, Madura.

Video berdurasi 24 detik itu menayangkan sejumlah anggota kepolisian berpakaian preman mengentikan pengendara Yamaha Vega dengan Nopol L 2867 AAJ di tengah jalan.

Alhasil, si pengemudi yang merupakan seorang pria berpostur cungkring berpakaian batik dan bersarung tampak kaget, bahkan terlihat lunglai saat petugas menyeretnya ke pinggir jalan.

Jalannya penangkapan serasa singkat seakan pihak kepolisian tidak mau membuang-buang waktu, sebab pelaku seketika dibawa dengan menggunakan sepeda motor.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Sampang AKBP Arman melalui Kasi Humas Ipda Dody Darmawan membenarkan, di mana upaya penangkapan itu dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Sampang bersama Polsek Ketapang di Jalan Raya Kecamatan Ketapang, Sampang pada (13/11/2022) siang.

Sedangkan pria yang menerima upaya paksa itu adalah Ahmad (20) asal Dusun Barat, Pulau Mandangin, Kecamatan/Kabupaten Sampang.

"Pria yang diamankan ini merupakan tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu," ujarnya kepada TribunMadura.com, Jumat (18/11/2022).

Dijelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seorang yang telah melakukan transaksi narkotikan di Jalan Raya Ketapang.

Sehingga anggota kepolisian bergegas untuk mencari tahu dan ternyata gerak-gerik pelaku mencurigakan.

Baca juga: Detik-detik Bandar Narkoba di Tobai Sampang Dibekuk Polisi, DPO 2 kali Edarkan Sabu Kiloan

Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Sampang hanya di GoogleNews TribunMadura.com

"Setelah dilakukan pengintaian, pengejaranpun dilakukan, hasilnya saat pelaku berhasil diamankan dan sekaligus penggeledahan, telah ditemukan barang bukti sabu seberat 4,58 gram," jelasnya.

Ipda Dody Darmawan menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, ia membeli barang haram itu untuk kembali dijual di tempat tinggalnya, Pulau Mandangin.

"Jadi tersangka ini naik sepeda motor dari Pulau Mandangin ke Kecamatan Ketapang, janjian di jalan raya setempat dengan seseorang melalui telfon untuk membeli sabu," tandasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutup Ipda Dody Darmawan

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved