Berita Madura
Viral di Sampang Pria Bersarung Diamankan di Tengah Jalan oleh Polisi, Jadi Budak Sabu
Video berdurasi 24 detik itu menayangkan sejumlah anggota kepolisian berpakaian preman mengentikan pengendara Yamaha Vega
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Viral sebuah video penangkapan diduga terhadap budak sabu oleh aparat kepolisian di Kabupaten Sampang, Madura.
Video berdurasi 24 detik itu menayangkan sejumlah anggota kepolisian berpakaian preman mengentikan pengendara Yamaha Vega dengan Nopol L 2867 AAJ di tengah jalan.
Alhasil, si pengemudi yang merupakan seorang pria berpostur cungkring berpakaian batik dan bersarung tampak kaget, bahkan terlihat lunglai saat petugas menyeretnya ke pinggir jalan.
Jalannya penangkapan serasa singkat seakan pihak kepolisian tidak mau membuang-buang waktu, sebab pelaku seketika dibawa dengan menggunakan sepeda motor.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Sampang AKBP Arman melalui Kasi Humas Ipda Dody Darmawan membenarkan, di mana upaya penangkapan itu dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Sampang bersama Polsek Ketapang di Jalan Raya Kecamatan Ketapang, Sampang pada (13/11/2022) siang.
Sedangkan pria yang menerima upaya paksa itu adalah Ahmad (20) asal Dusun Barat, Pulau Mandangin, Kecamatan/Kabupaten Sampang.
"Pria yang diamankan ini merupakan tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu," ujarnya kepada TribunMadura.com, Jumat (18/11/2022).
Dijelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seorang yang telah melakukan transaksi narkotikan di Jalan Raya Ketapang.
Sehingga anggota kepolisian bergegas untuk mencari tahu dan ternyata gerak-gerik pelaku mencurigakan.
Baca juga: Detik-detik Bandar Narkoba di Tobai Sampang Dibekuk Polisi, DPO 2 kali Edarkan Sabu Kiloan
Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Sampang hanya di GoogleNews TribunMadura.com
"Setelah dilakukan pengintaian, pengejaranpun dilakukan, hasilnya saat pelaku berhasil diamankan dan sekaligus penggeledahan, telah ditemukan barang bukti sabu seberat 4,58 gram," jelasnya.
Ipda Dody Darmawan menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, ia membeli barang haram itu untuk kembali dijual di tempat tinggalnya, Pulau Mandangin.
"Jadi tersangka ini naik sepeda motor dari Pulau Mandangin ke Kecamatan Ketapang, janjian di jalan raya setempat dengan seseorang melalui telfon untuk membeli sabu," tandasnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutup Ipda Dody Darmawan
sarung
Polres Sampang
narkoba
sabu
TribunMadura.com
Tribun Madura
Berita Madura
berita Madura terkini
Berita Sampang
viral
Kasi Humas Polres Sampang
Ipda Doddy Darmawan
Sejumlah Sapi di Sampang Alami Gejala seperti LSD, Pemkab Imbau Tidak Panik karena Tidak Seganas PMK |
![]() |
---|
Gelar Musyda ke-11 di Gedung Bakorwil, Muhammadiyah Pamekasan Sediakan 1000 Porsi Bakso Gratis |
![]() |
---|
Sejumlah Sapi di Sampang Alami Gejala Seperti LSD, Pemkab Sampang Sebut Penularan Tidak Seganas PMK |
![]() |
---|
Musim Kemarau Diprediksi Lebih Panjang, Pemkab Sampang Harapkan Petani Tembakau Pilih Bibit Unggul |
![]() |
---|
Ketua MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Pimpinan KPK, Panglima NABRAK: Selamat Tinggal Diskriminasi |
![]() |
---|