Berita Surabaya

Prostitusi Berkedok Warkop Digerebek, Anak-anak Dijual ke Pria Hidung Belang, Terkuak Modus Pelaku

Catatan penyidik, 19 orang perempuan dijajakan kemolekan tubuhnya kepada pria hidung belang oleh sindikat bisnis prostitusi berkedok warkop tersebut. 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Aqwamit Torik
Dok TribunBatam via TribunSolo
Ilustrasi - Prostitusi berkedok warkop dibongkar polisi 


Kemudian, agar bisnis prostitusi terselubung tersebut tak terendus aparat berwajib. Para korban dibatasi aktivitasnya untuk tidak keluar wisma dan dilarang mengaktivasi segala bentuk perangkat komunikasi yang berhubungan dengan pihak luar. 


"Para perempuan dan anak itu di ruko sehari-harinya tidak boleh keluar, ponsel disita bisa keluar hanya khusus untuk melayani tamu sebagai PSK di Pesanggrahan Tretes," pungkasnya. 


Penyidik masih terus berupaya mengembangkan kasus tersebut. Namun, dari proses penyidik tersebut, petugas berhasil menyita uang tunai dari tersangka DGP, sebesar Rp2,2 juta. 


Kemudian, dari tersangka RNA berhasil menyita uang tunai Rp450 ribu. Lalu, dua buku daftar tamu. Dan, alat kontra sepsi yang belum dipakai sejumlah tiga buah. 


Akibat perbuatannya, kelima tersangka bakal dikenai Pasal 2 Jo Pasal 17, dan Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 2 ayat (1) huruf r No. 8 tahun 2010  tentang tindak pidana Pencucian uang. 


Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun sampai dengan 15 tahun penjara, dan denda uang paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta, dan Pasal 17, apabila korabanya anak, ditambah 1/3 tahun. 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved