Berita Madura
Licin saat Beraksi, Pengedar Sabu di Pamekasan ini Tak Berkutik saat Rumahnya Dikepung Polisi
Pengedar itu berinisial AH (38) warga Jalan Raya Panglegur, Dusun Kramat, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, AKP Junairi Tirto Admojo saat ditemui di ruang kerjanya.
“Barang bukti yang kami amankan berupa plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 0,17 gram, sebuah kotak warna hitam, sebuah potong sedotan warna putih, sebuah orek api gas dan juga beberapa plastik klip kecil," paparnya.
Kini AH telah ditahan di rutan Mapolres Pamekasan untuk dilakukan perkembangan perkara lebih lanjut.
Akibat perbuatan, tersangka AH dikenai pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) U.U.R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
AH terancam hukuman kurungan penjara paling rendah 4 tahun.
"Kami terus berupaya menggali informasi terkait jaringan AH," janjinya.