Bupati Bangkalan Ditangkap KPK

PPP Copot Abdul Latif Amin Imron dari Ketua DPC Bangkalan, Pasca Bupati Bangkalan Ditangkap KPK

Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron terancam dipecat dari PPP jika terbukti bersalah atas dugaan lelang jabatan yang saat ini ditangani KPK. 

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Yusron Naufal Putra
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Surabaya beberapa waktu lalu 

Lebih lanjut Awiek juga menegaskan partainya tidak ada hubungan dengan sangkaan bahwa hasil jual beli jabatan digunakan Ra Latif untuk keperluan survei elektabilitas.

"Elektabilitas pribadi, bukan partai," tegasnya. 

Lebih lanjut Awiek mengatakan, untuk nasib Ra Latif sebagai kader PPP bergantung dari hasil putusan pengadilan nantinya. Hal ini menjadi jawaban Awiek saat disinggung potensi dipecat sebagai kader. 

"Sesuai AD/ART nanti menunggu putusan pengadilan yang bersifat Inkracht karena kami menjunjung azas praduga tak bersalah. Kalau dari struktur partai otomatis," jelas Awiek. 

Sebelumnya diberitakan, Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) diduga menerima uang suap sebesar Rp 5,3 miliar. 

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, uang tersebut diduga bersumber dari lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan pengaturan proyek di seluruh dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan. Suap diterima melalui orang kepercayaannya.

“Jumlah uang yang diduga telah diterima Tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp 5,3 miliar,” kata Filri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/12/2022) dini hari dikutip dari Kompas.com

Dugaan lelang jabatan dimulai setelah Ra Latif atau RALAI terpilih menjadi Bupati Bangkalan periode 2018-2023.

Ia memiliki kuasa untuk menentukan langsung aparatur sipil negara (ASN) yang mengikuti seleksi jabatan.

Pemkab Bangkalan membuka seleksi pada sejumlah JPT pada 2019-2022. Termasuk dalam hal ini adalah promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4. Ra Latif lantas meminta commitment fee berupa uang kepada setiap ASN yang ingin lolos seleksi itu.

Selain suap lelang jabatan, Latif diduga mengutip sejumlah uang dari sejumlah proyek di semua dinas di wilayahnya.

"Sedangkan penggunaan uang-uang yang diterima Tersangka RALAI tersebut diperuntukkan bagi keperluan pribadi, diantaranya untuk survei elektabilitas,” jelas Firli.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved