Berita Madura

Dua Warga di Sampang Digugat Tetangga Atas Perkara Sengketa Lahan

Adapun objek perkara berlokasi di Desa setempat dengan luas lahan sekitar 1.027 m², di mana kondisinya lahan kosong di kawasan persawahan.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Nilam (tengah), Matnali (kiri), dan kuasa hukum Mohammad Yahya (kanan) saat berada di lokasi lahan yang kini disengketakan, Dusun Gayam, Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jumat (9/12/2022). 


"Dalam pemeriksaan itu, Majelis Hakim melihat kondisi lahan apakah sesuai yang telah digugat oleh penggugat dan jangan sampai objeknya bukan lahan itu atau malah tidak ada objeknya," katanya.


Menurutnya, perkara sengketa lahan ini memang masuk pada awal 2022, kemudian di putus oleh majelis hakim karena gugatan tidak memenuhi syarat formil, sehingga dari penggugat melalui kuasa menggugat kembali.


"Jadi putusan di gugatan awal tahun itu merupakan cacat formil, secara forum gugatan tidak terpenuhi karena terdapat pihak lain," pungkasnya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved