Berita Madura
BPJS Kesehatan Luncurkan Inovasi Program REHAB, Beri Kemudahan Atasi Tunggakan Iuran JKN
Salah satu inovasi itu melalui program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB).
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - BPJS Kesehatan terus melakukan inovasi untuk memudahkan peserta dalam membayarkan iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Salah satu inovasi itu melalui program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB).
Program tersebut memberikan kemudahan bagi peserta dalam pembayaran tunggakan iuran JKN.
Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Ary Udiyanto menjelaskan, program REHAB ini memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
Kata dia, program REHAB ini bertujuan memberikan kemudahan pembayaran tunggakan kepada peserta untuk melunasi tunggakan iurannya.
'Pembayaran tunggakan bertahap ini juga sudah memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga,” kata Ary Udiyanto, Selasa (13/12/2022).
Lebih lanjut, Ary juga menjelaskan tata cara mengikuti Program REHAB.
Yaitu, peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 atau mengunduh Aplikasi Mobile JKN untuk melakukan pendaftaran Program REHAB.
Pada Aplikasi Mobile JKN ini, peserta dapat memilih menu rencana pembayaran bertahap.
Baca juga: Sebagian Tempat Wisata di Pamekasan Tak Produktif Dikunjungi Wisatawan, Begini Strategi Disporapar
Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Pamekasan hanya di GoogleNews TribunMadura.com
Selanjutnya peserta harus memasukkan jangka waktu pembayaran.
Kemudian sistem akan menunjukkan simulasi besaran tunggakan yang akan dibayarkan.
"Jika peserta menyetujui syarat dan ketentuan Program REHAB, maka mereka dapat melakukan pembayaran iuran pada seluruh kanal pembayaran yang tersedia,” jelas Ary.
Sementara itu, Kader JKN Wilayah Pamekasan, Fitriyatus Sholehah (35) menjelaskan, program REHAB ini dapat membantu masyarakat yang memiliki tunggakan untuk melunasinya.