KPK
Arti Kata OTT KPK yang Kini Menjaring Pimpinan DPRD Jatim, KPK Ganti Istilah Jadi Tangkap Tangan
Ternyata KPK sudah mengumumkan dan mengganti istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) menjadi tangkap tangan.
TRIBUNMADURA.COM - Simak arti kata OTT KPK yang sering dipakai ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan giat operasi.
Ternyata KPK sudah mengumumkan dan mengganti istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) menjadi tangkap tangan.
Yang terbaru, KPK OTT seorang pimpinan DPRD Jatim politisi Golkar.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Sejumlah Uang Disita saat KPK OTT Pimpinan DPRD Jatim, Politisi Golkar Diamankan
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
"Dalam kesempatan ini, perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan," kata Firli
Firli pun memastikan, kini KPK hanya akan memakai istilah tangkap tangan terhadap pihak yang tertangkap.
Lantas apa itu istilah OTT dan Tangkap Tangan serta perbedaan?
Dikutip dari Tribun, OTT atau Operasi Tangkap Tangan adalah operasi penangkapan yang dilakukan oleh Polisi atau KPK.
OTT ini sebenarnya tidak memiliki pengertian yang jelas, baik dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia saat ini.
Namun, dalam KBBI sendiri, 'operasi' memiliki makna 'pelaksanaan rencana yang telah dikembangkan'
Tertangkap Tangan
Seperti yang sudah disinggung di atas, tertangkap tangan memiliki makna lain dari OTT.
Dalam pasal 1 angka 19 disebutkan:
"Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu".