Berita Madura

Nasib Gadis Belia di Bangkalan Jadi Korban Rudapaksa Tetangga, Pelaku Sempat Mengkonsumsi Sabu

Pelaku MS yang masih bertetangga masuk rumah dengan cara membuka kunci pintu melalui jendela yang terbuka.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Kapolsek Kwanyar, Iptu Mansyur menyerahkan pelaku rudapaksa berinisial MS (20) ke anggota Satreskrim Polres Bangkalan. Pelaku sempat nyabu dulu 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Tinggal di sebuah rumah sederhana bersama adiknya yang masih berusia 9 tahun, keceriaan Mawar (16), warga Kabupaten Bangkalan tidak ubahnya seperti remaja-remaja perempuan sebayanya. Ia tetap giat bersekolah meski orang tuanya telah memutuskan bercerai dan memilih pergi merantau ke Surabaya.

Namun kini, dukungan moril hingga dekapan hangat dari sosok bapak dan ibu yang sejatinya sangat ia dan adiknya rindukan, semakin membuncah di hati Mawar. Pelajar SMA itu menjadi korban rudapaksa pemuda berinisial MS (20). Peristiwa menggetarkan hati masyarakat sekitar itu terjadi di pagi buta, Selasa (13/12/2022).

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengungkapkan, peristiwa rudapaksa itu terjadi sekitar pukul 05.00 WIB di kala Mawar tengah lelap tidur bersama adiknya. Pelaku MS yang masih bertetangga masuk rumah dengan cara membuka kunci pintu melalui jendela yang terbuka.

“Orang tuanya pisah, korban tinggal bersama adiknya. Ada nenek tetapi tinggal di rumah sebelah, berdampingan. Hanya saja dalam kesehariannya, korban dan adiknya tidur berdua di rumah sendiri,” ungkap Bangkit kepada Surya, Kamis (15/12/2022).

Penangkapan MS tidak berlangsung lama. Kanitreskrim Polsek Kwanyar, Aipda Akhmad Fadholi bersama anggotanya hanya membutuhkan waktu tidak lebih dari enam jam setelah ibu korban bergegas pulang.

“Setelah ibu korban melapor, lalu petunjuk hasil visum telah terjadi kerusakan pada selaput dara, kami langsung bergerak memburu MS. Pelaku memang selama ini meresahkan masyarakat, kami tangkap saat bermain gitar di sebuah pos kamling. Rumah korban dan pelaku hanya berjarak sekitar lima rumah,” jelas Bangkit.  

Pelaku MS langsung digelandang ke Polres Bangkalan. Di hadapan penyidik, MS mengaku sempat mengisap narkoba jenis sabu, ngopi, bahkan mandi di pemandian sumber mata air sebelum melakukan rudapaksa terhadap Mawar.

“Setelah mandi itulah, MS lewat di depan rumah korban. Pelaku mengintip korban yang tengah tidur pulas melalui jendela. Pelaku MS mengkonsumsi sabu sekitar pukul 03.00 WIB,” pungkasnya.

Hukuman kurungan pidana maksimal 15 tahun penjara kini menanti MS. Ia dijerat Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Populasi Sapi Madura Melimpah dan Kualitas Daging Terbaik di Jatim, Bangkalan Siap Menjadi Pemasok

Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Bangkalan hanya di GoogleNews TribunMadura.com

Sementara Kepala Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (KB dan P3A) Kabupaten Bangkalan, R Amina Rachmawati mengungkapkan, kebanyakan korban rudapaksa usia remaja sudah tentu merasa hidupnya telah hancur.

“Kadang mereka menutup diri seperti beberapa kasus yang banyak terjadi sebelumnya, agak lama untuk mereka kembali beraktifitas dan bersosialisasi lagi di lingkungan sekitarnya. Namun kami pasti hadir, memberikan pemulihan trauma healing melalui pendampingan. Tidak hanya kepada korban tetapi juga kepada keluarga,” ungkap Amina kepada Surya.

Sekedar diketahui, trauma healing merupakan proses penyembuhan pasca trauma yang memungkinkan seseorang untuk kembali melanjutkan hidupnya tanpa bayang-bayang suatu peristiwa yang menimpa,

“Kami satu tim bersama polres dan RSUD. Tujuan kami agar para korban kembali tumbuh dan berkembang seperti anak seusianya. Sehingga bisa kembali beraktifitas sekolah dan bersosialisasi di lingkungannya,” jelas Amina.

Dalam setahun terakhir, total jumlah kasus rudapaksa, pelecehan seksual, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terhimpun di Dinas KB dan P3A Kabupaten Bangkalan sebanyak 23 kasus.

Amina menuturkan, jumlah tersebut cenderung turun dari tahun sebelumnya yang terdata sebanyak 29 kasus. Ada beberapa kasus yang telah diselesaikan kedua belah pihak melalui pendekatan hingga terjadi kesepakatan.

“Tentunya kami berharap tidak boleh terjadi lagi apalagi kasus pemerkosaan kepada anak di bawah umur. Harus ada persamaan persepsi dan solving problem dari lintas lembaga, seperti pemerintah, swasta, juga dari pihak media yang bisa menjembatani. Dengan harapan kasus-kasus serupa tidak boleh terjadi lagi,” pungkasnya.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved