Berita Madura

Satpol PP Pamekasan Amankan Pasangan PSK, Terkendala Lakukan Pembinaan Karena Tak Ada Penampungan

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Hasanurrahman mengatakan, PSK itu diamankan saat anggotanya patroli rutin

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Hasanurrahman saat mendata PSK yang diamankan. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Satpol PP Kabupaten Pamekasan, Madura mengamankan seorang pekerja seks komersial (PSK) beserta tamunya sepanjang tahun 2022.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Hasanurrahman mengatakan, PSK itu diamankan saat anggotanya patroli rutin.

Patroli rutin itu biasa digelar sepekan sekali.

Kata dia, khusus untuk operasi PSK ini dilakukan malam hari.

"Kalau kami mengamankan PSK itu kami hanya sebatas pembinaan, pendataan dan dilaporkan ke Dinas Sosial Pamekasan," kata Hasanurrahman, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: PSK MiChat Mulai Merambah di Pamekasan Jelang Nataru, Satpol PP Kesusahan Akses Situs Aplikasinya

Informasi lengkap dan menarik Madura lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Menurut pria yang akrab Ainur ini, berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Pamekasan nomor 1 tahun 2017 tentang ketertiban sosial wewenang Satpol PP Pamekasan hanya menjalankan operasinya.

Sehingga ketika mendapat tangkapan PSK, laporannya langsung diserahkan ke Dinas Sosial Pamekasan.

Selain itu, Satpol PP Pamekasan juga terkendala saat hendak melakukan pembinaan lebih lanjut terhadap para PSK tersebut.

Sebab di Pamekasan belum terdapat rumah penampungan sementara (PSK).

"Dua OPD ini, Satpol PP dan Dinsos Pamekasan hanya sebatas pembinaan ketika kami dapat PSK itu. Terkendala kami di sini, juga tidak bisa sidang, karena kami bisa menahan orang hanya kurang lebih 12 jam," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved