KPK OTT Pimpinan DPRD Jatim
Mantan Kades di Sampang Jadi Tersangka KPK, Perannya ke Wakil Ketua DPRD Jatim Terungkap
Mantan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura berinisial AH kini berstatus tersangka KPK
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Mantan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura berinisial AH yang diamankan KPK atas dugaan kasus korupsi berupa suap dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur telah ditetapkan menjadi tersangka.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menggelar press release di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, (15/12/2022) malam.
Status tersebut merupakan hasil proses penyidikan yang dilakukan KPK dan terdapat empat pelaku yang telah ditetapkan tersangka.
Untuk sejumlah pelaku diantaranya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur berinisial STPS, Staf Ahli STPS berinisial RS.
Baca juga: KPK Tangkap Mantan Kades di Sampang, ada Kaitannya dengan KPK OTT Pimpinan DPRD Jatim?
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Kemudian IW selaku Koordinator Lapangan (Korlap) Pokmas dan AH berperan sebagai Koordinator Pokmas.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun TribunMadura.com, AH selama ini menjadi koordinator dana hibah bersumber dari APBD Provinsi Jatim, berupa Pokmas bagi desa se Kecamatan Robatal, Sampang dan tercatat terbanyak se kabupaten Sampang.
Kepala Unit Pelaksa Teknis (UPT) Bina Marga Provinsi Jawa Timur, di Kabupaten Sampang, Moh Haris membenarkan jika AH merupakan koordinator dana hibah Pokmas se Kecamatan Robatal dan jumlahnya terbanyak dibandingkan dengan kecamatan lainnya pada beberapa tahun terakhir, antaranya data 2020 – 2021, tercatat 94 titik.
Adapun, jumlah Pokmas se Kabupaten Sampang yakni, sebanyak 947 titik terdiri dari, Pokmas Murni sebanyak 602 titik, dan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Sebanyak 345 titik lokasi.
Saat disinggung soal jumlah titik tahun 2022, Moh Haris tidak bisa menjelaskan, lantaran sedang ada di luar kota.
"Saya ada diluar kota, yang jelas setiap tahunnya jumlahnya bertambah," pungkasnya.
Dua orang diamankan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penjemputan paksa terhadap mantan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura berinisial H mendapat backuppan dari polisi setempat.
Kapolsek Robatal Iptu Bobby Wirawan Wicaksono Elsam mengatakan bahwa koordinasi rombongan KPK dalam perjalanan menuju ke rumah mantan Kades Jelgung cukup singkat.
Kemudian kabar kedatangan KPK ke wilayah Sampang diterima setelah ada telfon dari Polres Sampang.
"Saat melakukan penjemputan pada (14/12/2022) sekitar 23.00 WIB, kami hanya membackup saja dan tidak diperbolehkan masuk," ujarnya kepada TribunMadura.com, Kamis (15/12/2022).
Ia menambahkan, kedatangan KPK Tidka hanya membawa mantan Kades saja, bahkan ada satu orang lain yang turut dibawa ke Mapolda Jawa Timur.
Menurut pantauanya dilokasi, jalannya negosiasi antara mantan kades dengan KPK tidak lama, hanya sekitar 30 menit.
Setelah itu baru dua orang dibawa tanpa adanya penyitaan dokumen.
"Dari keterangan KPK, di rumah mantan Kades ini bukanlah penangkapan tapi dimintai keterangan atas dugaan OTT di Surabaya," pungkasnya.