Berita Madura

Oknum Anggota Polres Pamekasan Terlibat Peredaran Sabu Diamankan, Harga Narkoba Terungkap

Polres Pamekasan menangkap IN (23) DPO penjual sabu-sabu, warga Dusun Kramat, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, pada Selasa (4/6/2022)

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
AFP
Ilustrasi penangkapan yang dilakukan polisi menggunakan borgol 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan menangkap IN (23) DPO penjual sabu-sabu, warga Dusun Kramat, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, pada Selasa (4/6/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, AKP Junairi Tirto Admojo menjelaskan, ditangkapnya DPO berinisial IN itu karena sebelumnya diketahui telah menjual sabu-sabu seharga Rp 100 ribu terhadap D (20) dan J (22) warga Dusun Kramat, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, pada Sabtu (3/4/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.

Setelah didalami lebih lanjut, sabu-sabu yang dijual IN terhadap pembelinya itu, ia dapat dengan cara membeli seharga Rp 100 ribu terhadap WB (34) warga Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Baca juga: Nasib Gadis Belia di Bangkalan Jadi Korban Rudapaksa Tetangga, Pelaku Sempat Mengkonsumsi Sabu

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

WB ini diketahui sebagai oknum anggota aktif Polres Pamekasan.

"Untuk tersangka IN kami tangkap sedangkan untuk tersangka WB kami panggil dan amankan karena tanpa hak melawan hukum membeli dan menyalahgunakan Narkotika golongan I jenis Sabu," kata AKP Junairi Tirto Admojo, Minggu (18/12/2022).

Penuturan AKP Tirto, Satresnarkoba Polres Pamekasan telah lama melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mencari bukti serta telah dilakukan gelar perkara untuk menentukan keterlibatan WB.

Pengakuan dia, tersangka WB sudah diperiksa dan ditahan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: SPRIN-HAN/199/XII/HUK.6.6/2022/Satrenarkoba tanggal 6 Desember 2022.

Data penangkapan pengedar Narkoba sepanjang 2022 di Pamekasan

Pengedar narkoba di Kabupaten Pamekasan, Madura terbilang banyak.


Ini berdasarkan data penangkapan pengedar narkoba yang ditangkap Polres Pamekasan dalam kurun waktu tahun 2022.


Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah mengatakan, jumlah pengedar dalam penyalahgunaan narkoba di Pamekasan lebih banyak dibanding pemakai dan bandar. 


Kata dia, pengedar narkoba yang berhasil ditangkap Polres Pamekasan selama kurun waktu menjelang akhir tahun 2022 ini sebanyak 167 tersangka.

Sedangkan untuk pemakai narkoba, Polres Pamekasan berhasil menangkap sebanyak 40 tersangka.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved