Berita Madura

Angka Perceraian di Sumenep Meningkat, Tahun 2022 Tembus 1.646 Kasus, Perselisihan Jadi Sebab

Terhitung angka kasus perceraian yang terdata sejak periode Januari - November 2022 mencapai 1.646 perkara dan yang diputus sebanyak 1.649 perkara

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Sumenep, Suswati saat memberikan keterangan di ruang kerjanya pada Rabu (21/12/2022). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Angka perceraian di Kabupaten Sumenep, Madura meningkat.

Terhitung angka kasus perceraian yang terdata sejak periode Januari - November 2022 mencapai 1.646 perkara dan 1.469 yg sudah diputus tahun 2022.

Data tersebut lebih meningkat jika dibandingkan pada Tahun 2021 lalu, yakni angka perkara perceraian yang masuk periode Januari - Desember 2021 tercatat 1.517 dan yang sudah diputus 1.483 kasus.

Hal itu diketahui data yang masuk dan tercatat di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sumenep Kelas 1A di Jl. Raya Trunojoyo Sumenep.

"Khusus perkara perceraian saja yang diterima periode Januari - November Tahun 2022 ada 1.646 perkara dan yang diputus 1.649 perkara," kata Panitera Muda Hukum PA Sumenep, Suswati di ruang kerjanya pada Rabu (21/12/2022).

Baca juga: Momentum Hari Ibu, Ketua TP PKK Sumenep Komitmen Turunkan Angka Kematian Ibu Melahirkan dan Stunting

Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Sumenep hanya di GoogleNews TribunMadura.com

Faktor paling dominan yang menyebabkan tingginya angka perceraian tersebut katanya diduga karena meninggalkan salah satu pihak, baik di tahun 2021 maupun tahun 2022.

"Paling dominan tiga angka tertinggi Tahun 2021 itu meninggalkan salah satu pihak, perselisihan terus menerus dan karena faktor ekonomi. Sedangkan Tahum 2022 tetap sama, cuman lebih meningkat," tutur Panitera Muda Hukum asal Kota Keris ini.

Termasuk yang mengajukan perkara perceraian itu lanjutnya, dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sumenep.

"Ada tapi tidak menjadi dominan," katanya.

Suswati berharap, angka perkara perceraian di PA Kabupaten Sumenep semakin menurun.

"Tentunya harapan kita turun, datanglah ke Pengadilan Agama itu misal mengurus waris dan bukan perceraian. Itu harapan kita," harapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved