Cara Mudah Dapat Set Top Box Gratis dari Pemerintah, Pemilik TV Analog Perlu Tahu, Simak Syaratnya!
Simak syarat dan cara dapat Set Top Box gratis dari pemerintah. Pemerintah hanya memberikan STB gratis bagi warga yang memenuhi syarat.
TRIBUNMADURA.COM - Memiliki STB kini merupakan suatu anjuran bagi Anda agar tetap bisa melihat televisi.
Siaran TV analog kini telah berubah ke siaran TV digital.
Ada pun agar tetap bisa menikmati siaran televisi, diperlukan Set Top Box (STB).
Lalu bagaimana cara agar bisa dapat STB gratis?
Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi?
Sebanyak 222 daerah termasuk Jabodetabek resmi bermigrasi dari siaran TV analog ke siaran TV digital, pada Rabu (2/11/2022).
Bagi pemilik TV analog, tidak perlu membeli TV digital untuk dapat menyaksikan siaran televisi.
Sebab, hanya perlu menambahkan perangkat set top box (STB) yang mendukung Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVB-T2).
Baca juga: Dari Penjual Televisi hingga Selamatkan Pioli, Ini Sosok Striker AC Milan Junior Messias
STB sendiri merupakan alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara agar dapat ditampilkan di TV analog.
Kominfo telah menyediakan STB gratis bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dilansir dari laman Kominfo, distribusi STB gratis ini merujuk pada kelompok rumah tangga miskin (RTM) atau rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan masuk dalam 10 persen terendah.
Tidak semua masyarakat berhak mendapatkan STB gratis. Pemerintah hanya memberikan STB gratis bagi warga yang memenuhi syarat.
Inilah syarat dan cara mendapatkan Set Top Box gratis dari pemerintah:
Baca juga: Siaran TV Analog 10 Daerah Jatim Dihentikan Mulai Hari Ini, Ini Imbauan Gubernur Khofifah
Syarat Penerima STB Gratis
- WNI Masuk golongan Rumah Tangga Miskin
- Minimal dalam satu keluarga, memiliki satu TV analog
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Kementerian Sosial Berlokasi di dalam cakupan yang terdampak ASO.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan STB gratis dari Kominfo?
Cara Mendapatkan STB Gratis
Kominfo menjelaskan, RTM yang berhak menerima bantuan tetapi hingga 2 November 2022 belum menerima STB, dapat mengajukan secara mandiri.
Berikut langkah-langkah mengajukan bantuan STB secara mandiri:
- Buka situs https://cekbantuanstb.kominfo.go.id
- Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia
- Klik "Pencarian"
- Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi call center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga asli.
- Jika mengalami kendala dalam mengakses situs, masyarakat dapat menghubungi call center 159 atau nomor telepon posko.
Selain melalui situs, masyarakat yang memenuhi kriteria dapat menghubungi kontak posko ASO Kominfo, melalui:
- Nomor telepon: 159
- Nomor chatbot WhatsApp: 08118202208
Lokasi Posko Bantuan STB Gratis di Jabodetabek
Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB sendiri masih akan beroperasi sampai Jumat, 4 November 2022, mulai pukul 08.00-19.00 WIB.
Baca juga: Inilah Cara Pasang Set Top Box atau STB di ke TV Tabung agar Bisa Menonton Siaran Digital
Berikut lokasi dan nomor telepon posko di wilayah Jabodetabek:
1. Provinsi DKI Jakarta
- Nomor telepon: 082123816097
- Lokasi: The Akmani Hotel (M-Floor, Ruang Venezia 2), Jalan H Wahid Hasyim Nomor 91, Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Kota Depok
- Nomor telepon: 082123816099
- Lokasi: Hotel Bumi Wiyata (Lt. Dasar Ruang Wahidin), Jalan Margonda Raya Nomor 281, Kota Depok.
3. Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi
- Nomor telepon: 082123816095
- Alamat: Hotel Amaroossa Grande (Lt. Lobby, Ruang Taj Mahal), Jalan A. Yani Nomor 88, Kota Bekasi.
4. Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang
- Nomor telepon: 082123816096
- Lokasi: Hotel Novotel (Lt. PL, Ruang Eureka), Jalan Jenderal Sudirman Nomor 1, Kota Tangerang.
5. Kota Tangerang Selatan
- Nomor telepon: 082123816098
- Lokasi: Grand Zuri BSD City (Lt. 2, Ruang Mulia 4), Jalan Pahlawan Seribu, Kota Tangerang Selatan.
6. Kota Bogor dan Kabupaten Bogor
- Nomor telepon: 081212820047
- Lokasi: Hotel Salah Th Heritage (Lt. 2 Ruang Batu Tulis, Lt. 1 Ruang Burangrang), Jalan Ir H Juanda Nomor 8, Kota Bogor.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com
Baca artikel terkait TV analog lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com