Berita Bangkalan
Ketua Bawaslu Tuding KPU Bangkalan Juga Diduga Melanggar Kode Etik dalam Proses Rekrutmen PPK
Agenda sidang yang digelar di kantor bawaslu setempat itu mendengarkan keterangan dari pihak pelapor, yakni Muroso Al Agus dari Kecamatan Tragah.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Bawaslu Bangkalan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran administrasi dengan pelapor Muroso Al Agus (kiri) asal Kecamatan Tragah dan terlapor KPU Bangkalan, Jumat (23/12/2022).
“Kami terus terang mempunyai waktu penanganan sangat singkat, hanya 14 hari kerja hingga putusan. Setelah nanti mendengarkan jawaban dari terlapor KPU, maka dilanjutkan dengan pembuktian, kesimpulan dan putusan,” tuturnya.
Bagi pihak pelapor ataupun terlapor yang nantinya tidak puas dengan hasil putusan sidang, lanjut Mustain, segala putusan rekomendasi dari Bawaslu Bangkalan bisa dikoneksikan ke Bawaslu Jawa Timur (Jatim).
“Jadi setiap pelapor atau pelapor mempunyai hak meminta koreksi ke Bawaslu Jatim hingga ke Bawaslu RI. Ketika masih mentok belum puas, bisa dibawa ke PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara),” pungkasnya. (edo/ahmad faisol)