Berita Madura

Pendaftar Anggota PPS di Pamekasan Membludak, Batas Waktu hingga Jumat Besok, Jumlah Bisa Bertambah

batas waktu  pendaftaran ini terakhir Jumat (30/12/2022). Sehingga diperkirakan jumlah pendaftar bisa bertambah

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Muchsin Rasjid
Pendaftar calon anggota PPS yang menyerahkan berkas persyaratan di kantor KPU Pamekasan, membeludak. 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Animo masyarakat Pamekasan untuk menjadi calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan, di Pamekasan cukup tinggi. Sebab hari kedelapan, sejak pendaftaran seleksi calon anggota PPS dibuka, jumlah pendaftar saat ini mencapai sebanyak 2.650 orang.

Mohammad Amiruddin, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabuten Pamekasan, kepada SURYA, Minggu (25/12/2022) menyatakan, batas waktu  pendaftaran ini terakhir Jumat (30/12/2022). Sehingga diperkirakan jumlah pendaftar bisa bertambah.

“Dilihat dari jumlah pendaftar PPS pemilu kali ini, dua kali lipat dari lebih dari jumlah pendaftar pada Pemilu 2019 lalu. Kami kurang paham, kenapa pemilu kali ini, minat masyarakat Pamekasan daftar PPS membeludak. Bisa jadi, keinginan masyarkat untuk terlibat dalam pemilu cukup tinggi. Sungguh ini di luar perkiraan kami,” kata Amir.

Menurut Amir, panggilan Mohammad Amiruddin, mantan wartawan di salah satu media cetak ini, dari 189 desa dan kelurahan yang tersebar di 13 kecamatan di Pamekasan, sampai saat ini masih tedapat satu desa dengan pendaftar dua orang. Sementara di desa lainnya ,sudah melebihi dari jumlah kebutuhan. Karena , tiap desa dan keluruhan butuh tiga anggota PPS. Namun untuk pendaftar, minimal harus memenuhi tiga kali lipat dari kebutuhan anggota PPS.

Dikatakan, bila nanti sampai batas akhir pendaftaran, ternyata di desa itu masih belum juga memenuhi kebutuhan, maka pendaftaran calon anggota PPS diperpanjang selama tiga hari, khusus di desa itu saja. Sementara, untuk desa dan kelurahan lainnya yang sudah memenuhi kebutuhan, pendaftarannya ditutup.

“Kami optimis, jumlah pendaftar di desa itu nanti akan terpenuhi sesuai juml kebutuhan. Karena waktu pendaftaran masih tinggal lima hari lagi. Ya, mungkin warga di sana sudah memiliki akun, namun saat-saat belum mengisi akun dan masih melengkapi berkas persyaratan,” papar Amir.

Dijelaskan, proses pendaftaran untuk PPS ini sama seperti pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK). Yakni menggunakan aplikasi Siakba (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc), www.siakba.kpu.go.id yang dapat diakses melalui ponsel android. Sehingga masyarakat bisa mendaftar dari rumah masing-masing. Dan setelah setelah mendaftar lewat akun, maka pendaftar diharuskan menyetorkan berkas persyaratan ke KPU.

Diakui, sesuai petunjuk teknis KPU RI, untuk rekrutmen PPK, tes tulisnya menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) atau berbasis komputer. Sedang untuk tes tulis PPS, bisa menggunakan dua cara. Yakni tes tulis berbasis komputer atau manual. Jadi, mengingat jumlah pendaftar PPS membeludak, maka tidak mungkin dengan tes tulis berbasis komputer, melainkan tes manual. Karena kemampuan penyedia komputer di Pamekasan, maksimal sebanyak 50 komputer.

Diungkapkan, untuk pengumuman hasil penelitian administrasi, dilakukan pada Jumat – Minggu (6-8/1/2023). Sedang tes tulis PPS ini akan digelar sema lima hari, Senin – Sabtu (9-14/1/2023). Kemudian pengumuman tes tulis yang akan diambil sembilan besar, di masing-masing desa dan kelurahan, dilakukan pada Minggu – Selasa ((15-17/1/2023). Selanjutnya mengikuti tahapan tes berikutnya, berupa wawancara selama tiga hari, Rabu-Jumat (18-20/1/2022).

Baca juga: Tak Boleh Konvoi Pocong di Pamekasan, Inilah 10 Larangan dari Polres Pamekasan Jelang Nataru 2023

“Karena jumlah pendaftar calon anggota PPS ini membeludak, kami masih belum bisa mentukan, tempat tesnya di mana. Sehingga persoalan tempat, masih akan dibahas bersama nanti, dan menunggu verifikasi data, jumlah pendaftar yang dinyatakan lulus administrasi,” pungkas Amir

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved