Berita Pamekasan
Usai Jadi Korban Kasus Kekerasan Seksual Suaminya, Istri Anggota Polres Pamekasan ini Cabut Laporan
Sejak kasus anggota Polres Pamekasan lecehkan istrinya tersebut viral di sejumlah media sosial anaknya tidak mau keluar rumah.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
Dirmanto menegaskan, hingga saat ini, Aiptu AR masih berstatus sebagai pihak terperiksa atas adanya kasus yang diadukan oleh istrinya sendiri.
Namun, pihak Bidang Propam Polda Jatim tetap melakukan penahanan terhadap Aiptu AR sejak Selasa (3/1/2022), untuk dilakukan sidang kode etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatan secara etika Profesi Polri.
"Masih dumas (pengaduan masyarakat) karena itu yang bersangkutan masih diamankan di Bidang Propam untuk sidang kode etik," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Aiptu AR sudah ditangkap dan menjalani penahanan khusus (Patsus) oleh Bidang Propam Polda Jatim, pada Selasa (3/1/2023).
Sejak hari tersebut, Aiptu AR harus menjalani serangkaian pemeriksaan dalam proses penyelidikan atas dugaan kasus asusila dan pornografi yang menyeretnya.
Dugaan kasus asusila dan pornografi yang menjerat Aiptu AR tersebut, diketahui berdasarkan adanya surat pelayanan pengaduan (Yanduan) masyarakat yang diterima oleh Bidang Propam Polda Jatim, dalam hal ini, adalah MH (41) istri sah dari Aiptu AR.
Sementara itu, dikutip TribunJatim.com dari Antara.com, Kabag Humas Polres Pamekasan Iptu Neneng Dyah membenarkan adanya penangkapan seorang oknum anggota Polres Pamekasan oleh Bidang Propam Polda Jatim terkait kasus dugaan kekerasan seksual dan pesta narkoba, berinisial Aiptu AR.
Oknum anggota Aiptu AR itu bertugas di Sabhara Polres Pamekasan. Penangkapan terhadap Aiptu AR itu, dilakukan anggota Bidang Propam Polda Jatim pada Selasa (3/1/2023).
"Benar, ada anggota Polres Pamekasan yang ditangkap, akan tetapi oleh Polda Jatim," ujarnya di Mapolres Pamekasan, Jumat (6/1/2023).
"Jadi, berdasarkan informasi yang disampaikan Polda Jatim kepada kami, penangkapan AR tersebut terkait pelanggaran kode etik, belum pada kasus kriminal sebagaimana dilaporkan istri AR," jelas Neneng Dyah.
Kemudian, Kuasa hukum MH atau istri Aiptu AR, Yolies Yongky Nata mengatakan, Aiptu AR ditangkap setelah diadukan istrinya MH (41) dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Kamis (29/12/2022) silam.
Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan dua orang oknum anggota Polres Pamekasan lainnya, yakni Iptu MHD dan AKP H dalam kasus yang sama.
"Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda," ujar Yolies Yongky Nata.
Yongky menjelaskan, Aiptu AR dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika.
Kemudian, AKP H dilaporkan atas tindak pidana ITE dan kekerasan seksual, serta pesta seks. Sedangkan, MHD dilaporkan atas perkara pemerkosaan.
BPJS Kesehatan Pamekasan Ngaku Tak Ambil untung Pengelolaan DJS, Iuran Dibayar Klaim yang Sakit |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Pamekasan Tawarkan Metode Bayar Iuran Autodebit, Peserta JKN Bisa Coba |
![]() |
---|
Blusukan ke Pulau Madura dan ke Ponpes Al-Hamidy Banyuanyar Pamekasan, Kapolri Komplain ke Sopir |
![]() |
---|
Kapolri Datangi Sesepuh Ponpes Al-Hamidy Banyuanyar Pamekasan: Tugas Polisi Berjalan karena Ulama |
![]() |
---|
Kasi Humas dan 2 Kapolsek di Pamekasan Kena Rolling, Kapolres: Jangan Jadi Bagian dari Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.