Kiai Jember FM Tersangka Pencabulan
Kiai Jember FM Diperiksa Polisi Usai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santri, Sampai Malam Belum Usai
FM yang merupakan pengasuh Ponpes di Desa Mangaran Kecamatan Ajung, Jember ini diperiksa oleh penyidik sejak pukul 11.00 WIB siang hingga malam
TRIBUNMADURA.COM, JEMBER- Kiai Jember berinisial FM menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Jember Jawa Timur, Senin (16/1/2023).
Status FM kini sudah menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan santriwatinya.
FM yang merupakan pengasuh Ponpes di Desa Mangaran Kecamatan Ajung, Jember ini diperiksa oleh penyidik sejak pukul 11.00 WIB siang.
Terlihat, hingga malam hari kisaran pukul 20.35 WIB Kiai di Jember tersebut masih belum keluar dari ruang Penyidik Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Jember.
"Ini adalah pemeriksaan yang pertama, setalah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Andy C Putra Kuasa Hukum FM.
Baca juga: BREAKING NEWS - Kiai Jember FM Jadi Tersangka Kasus Cabuli Santri, Tapi Belum Ditahan Polisi
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Menurutnya, dasar hukum yang digunakan oleh polisi dalam menetapkan tersangka kepada kliennya tersebut, berupa pasal pencabulan terhadap anak dibawah umur.
"Namun hingga saat ini kami polisi belum memberi tahu, korbannya siapa jumlahnya berapa?," kata Andy.
Andy mengakui adanya hembusan informasi bahwa ada satu korban dari Kliennya. Namun, katanya, santriwati tersebut usianya sudah 20 tahun.
"Sementara pasal yang disangka kan adalah pencabulan anak di bawah umur. Sementara santriwati tersebut usianya sudah 20 tahun,"katanya.
Oleh karenanya, Andy menunggu proses pemeriksaan ini. Sebab hingga sekarang proses Penyidikan masih berlangsung.
"Kami masih menunggu proses BAP kali ini. Karena proses BAP masih belum selesai," urainya.
Pantauan di lapangan hingga berita ini diterbitkan, penyidikan terhadap Kiai FM masih berlangsung.
Sekadar informasi, Polisi telah melakukan visum kepada 16 santriwati. Namun hanya 6 orang saja yang bersedia.
Sementara itu, sebelum di tetapkan sebagai tersangka.
Polisi telah melakukan pemeriksaan kepada FM sebanyak dua kali.
Diberitakan sebelumnya, FM dilaporkan oleh HA kepada polisi.
Karena diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap Ustadzah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.