Kiai Jember FM Tersangka Pencabulan

Kiai Jember FM Diperiksa Polisi Usai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santri, Sampai Malam Belum Usai

FM yang merupakan pengasuh Ponpes di Desa Mangaran Kecamatan Ajung, Jember ini diperiksa oleh penyidik sejak pukul 11.00 WIB siang hingga malam

Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Imam Nawawi
(kiri) Andy C Putra Kuasa Hukum FM saat mendampingi pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Jember, Senin (16/1/2023) (kanan) suasana Ponpes yang diasuh oleh FM 

TRIBUNMADURA.COM, JEMBER- Kiai Jember berinisial FM menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Jember Jawa Timur, Senin (16/1/2023).

Status FM kini sudah menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan santriwatinya.

FM yang merupakan pengasuh Ponpes di Desa Mangaran Kecamatan Ajung, Jember ini diperiksa oleh penyidik sejak pukul 11.00 WIB siang.

Terlihat, hingga malam hari kisaran pukul 20.35 WIB Kiai di Jember tersebut masih belum keluar dari ruang Penyidik Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Jember.

"Ini adalah pemeriksaan yang pertama, setalah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Andy C Putra Kuasa Hukum FM.

Baca juga: BREAKING NEWS - Kiai Jember FM Jadi Tersangka Kasus Cabuli Santri, Tapi Belum Ditahan Polisi

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Menurutnya, dasar hukum yang digunakan oleh polisi dalam menetapkan tersangka kepada kliennya tersebut, berupa pasal pencabulan terhadap anak dibawah umur.

"Namun hingga saat ini kami polisi belum memberi tahu, korbannya siapa jumlahnya berapa?," kata Andy.

Andy mengakui adanya hembusan informasi bahwa ada satu korban dari Kliennya. Namun, katanya, santriwati tersebut usianya sudah 20 tahun.

"Sementara pasal yang disangka kan adalah pencabulan anak di bawah umur. Sementara santriwati tersebut usianya sudah 20 tahun,"katanya.

Oleh karenanya, Andy menunggu proses pemeriksaan ini. Sebab hingga sekarang proses Penyidikan masih berlangsung.

"Kami masih menunggu proses BAP kali ini. Karena proses BAP masih belum selesai," urainya.

Pantauan di lapangan hingga berita ini diterbitkan, penyidikan terhadap Kiai FM masih berlangsung.

Sekadar informasi, Polisi telah melakukan visum kepada 16 santriwati. Namun hanya 6 orang saja yang bersedia.

Sementara itu, sebelum di tetapkan sebagai tersangka.

Polisi telah melakukan pemeriksaan kepada FM sebanyak dua kali. 

Diberitakan sebelumnya, FM dilaporkan oleh HA kepada polisi.

Karena diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap Ustadzah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved