Berita Madura

Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun, Kades se-Sumenep Ikut Aksi ke Jakarta di Gedung DPR RI

Para Kades ini menuntut DPR RI soal pemberlakuan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Ratusan Kades dari Sumenep ikut aksi damai di gedung DPR RI menuntut masa jabatan 9 tahun dari sebelumnya 6 tahun, Selasa (17/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kurang lebih 300 kepala desa (Kades) se- Kabupaten Sumenep Madura berangkat ke- Jakarta dengan 6 bus pada hari Senin (16/1/2023).

Ratusan petinggi desa di ujung timur Madura ini berangkat untuk melaksanakan aksi damai dan bergabung dengan para Kades se- Indonesia di depan gedung DPR RI.

Para Kades ini menuntut DPR RI soal pemberlakuan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Sehingga pemimpin desa ini bisa lebih fokus merealisasikan janjinya ke Masyarakat.

Kepala Desa (Kades) Talango Sumenep, Adnan mengatakan dirinya ikut berjuang ke Jakarta untuk melakukan aksi damai dengan tuntutan terkait revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Pasal 9 ayat I).

"Kita tuntut ke DPR kan yang buat Undang - Undang, tuntutan pertama ya 9 tahun itu  baru pilihan," tegas Adnan pada TribunMadura.com, Selasa (17/1/2023).

Adnan juga mengatakan, selain meminta jabatan 9 tahun harga mati, juga terkait bantuan yang tiba-tiba datang tanpa ada komunikasi sebelumnya.

"Kadang-kadang kan desa gak tahu, bantuan itu tiba-tiba datang dan masyarakat bawah banyak nanyak kan desa tidak tahu apa-apa. Taunya bantuan itu keluar lewat Pos," tuturnya.

Hal yang sama juga disampaikan Kades Taman Sare Dungkek Sumenep, Muh. Syamsul Arifin yang juga ikut berjuang ke Jakarta mendesa DPR RI bahwa jabatan 9 tahun kades harga mati.

"Suasana masih berlangsung, pihak DPR meminta perwakilan 50 orang masuk ke dalam," terang Kades muda ini.

Ditulis sebelumnya, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengapresiasi tuntutan para kepala desa yang melakukan aksi damai di gedung DPR RI atas tuntutan perubahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Baca juga: Kades se Madura Rombongan ke Jakarta Pusat, Bukan Berlibur Tapi Bakal Menggelar Aksi ke DPR RI

Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Sumenep hanya di GoogleNews TribunMadura.com

Dengan pertimbangan lanjutnya, bahwa proses pemilihan kepala desa dalam banyak kasus menimbulkan ketegangan bahkan fragmentasi sosial yang dalam beberapa kasus memuncak secara eksesif.

Said mengatakan pilkades dengan masa jabatan 6 tahun kerap menimbulkan pembelahan sosial yang berlangsung cukup lama. Hal ini lanjutnya, memudahkan pembelahan sosial yang belum kunjung pulih karena waktu jabatan yang dinilai singkat.

"Saya mendukung aspirasi kepala desa untuk direvisi dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun agar jarak kontestasi pilkades lebih lama dan agar tidak menguras energi sosial warga desa akibat dampak pembelahan sosial karena pilkades," terang Politisi Senior DPC PDI Perjuangan asal Sumenep ini.

Bahkan lanjutnya, sesuai Undang-Undang Desa pelaksanaan pilkades dilakukan secara serentak menimbulkan beban penganggaran yang cukup besar.

Maka kata Said Abdullah, dengan mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun akan semakin meringankan Pemda dalam menjalankan fungsi anggaran untuk pemilihan kepala desa.

"Dukungan saya atas perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun memberikan kesempatan kepada kepala desa terpilih untuk merealisasikan janji kampanyenya dengan kecukupan waktu, tanpa terganggu segera memikirkan kembali untuk mengikuti kontestasi berikutnya di pilkades karena singkatnya masa jabatan," katanya.

"Sehingga kepala desa terpilih bisa lebih fokus bekerja merealisasikan janji janji kampanyenya," tambahnya.

Selain itu, masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga harus mengikuti masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Akselerasi ini diperlukan agar kontrol BPD bisa berjalan efektif dan pararel secara waktu dengan periode masa jabatan kepala desa, di mana dapat dipilih kembali untuk dua periode masa jabatan.

"Tentu sama, maka perubahan masa jabatan kepala desa yang lebih lama dari 6 tahun menjadi 9 tahun diperlukan kontrol lebih efektif. Tidak saja dari kelengkapan struktural, baik BPD sebagai mitra kerja kepala desanya," kata Said Abdullah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved