Berita Jember

Fahim Mawardi, Pengasuh Ponpes Tersangka Pencabulan Santrinya di Jember Kembali Diperiksa

Satu dari lima kuasa Hukum Fahim Mawardi menjelaskan bahwa kedatangannya, untuk mendampingi kliennya dalam pemeriksaan tambahan, usai jadi tersangka.

Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Imam Nawawi
Kiai Jember yang jadi tersangka pencabulan santri, Fahim Mawardi kini kembali jalani pemeriksaan 

TRIBUNMADURA.COM, JEMBER- Pasca dilakukan penahanan, Polres Jember kembali memeriksa Fahim Ini atas dugaan pencabulan terhadap santriwati.


Sekira pukul 10.45 Fahim ditemani lima orang kuasa hukumnya saat masuk ruang penyidik di Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur, Selasa (24/1/2023)


Terlihat, saat pemeriksaan tersebut. pengasuh Ponpes di Desa Mangaran Kecamatan Ajung Jember tersebut, masih memakai kaos berwarna orange yang dilengkapi tulisan tahanan.


Edi Firman, Satu dari lima kuasa Hukum Fahim menjelaskan bahwa kedatangannya, untuk mendampingi kliennya dalam pemeriksaan tambahan, usai ditetapkan tersangka.

Baca juga: Kiai di Jember Disebut Cabuli 4 Santrinya, Ruang Studio Ponpes Jadi Saksi Aksi Bejat Fahim Mawardi

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com


"Tindak lanjut panggilan pemeriksaan tersangka dalam hal ini adalah Kiai Fahim, untuk tambahan," ujarnya.


Menurutnya, memang sebelum diterapkan tersangka, polisi telah melakukan pemeriksaan dan menghadirkan saksi.


"Cuman ini ada tambahan pemeriksaan, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan,"tambah Edi.


Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Fahim Mawardi di ruang Pidsus Polres Jember.


Diberitakan sebelumnya,Kapolres Jember AKBP Hery PurnomoKapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengungkapkan pelaku melakukan pencabulan terhadap santriwatinya, sejak bulan Desember 2022 hingga awal Januari 2023.


"Untuk korban ada 4 orang, kami tidak sebutkan identitas korbannya,"ujarnya.


Menurutnya, pengasuh ponpes tersebut melakukan pencabulan kepada muridnya, disebuah ruang studio podcast, yang berada dilingkungan lembaga pendidikan agama ini.


"Pencabulan dilakukan disebuah ruang studio dilingkungan pondok," papar Hery.


Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan sejak laporan tersebut dilayangkan, kata Hery, polisi telah menetapkan Kiai ini, sebagai tersangka."Dan sekarang telah kami lakukan penahanan,"urainya


Atas ulahnya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Kata Hery, pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76e Undang Undang Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2017 perubahan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak


Selain itu, lanjut Hery, polisi juga menjerat pelaku dengan pasal 6 huruf C juncto pasal 15 huruf b huruf c , huruf d huruf g dan huruf I Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.


Bahkan, Hery menegaskan pelaku juga dijerat dengan pasal 294 ayat 1, perubahan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


"Ancaman hukuman untuk perlindungan anaknya penjara maksimal 15 tahun. Untuk pasal tidak kekerasan seksual ancaman maksimal penjara 12 tahun. Dan untuk pasal 294 KUHP maksimal 7 tahun,"pungkasnya.

 

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved