Berita Madura

PN Sumenep Dituding Jalankan Praktek Transaksional Soal Putusan Perkara, Ketua PN Sumenep: Fitnah

PN Sumenep secara resmi memberikan klarifikasi atas tudingan 'dugaan menjalankan praktek transaksional atas putusan-putusan perkara

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna saat menunjukkan ruang pelayanan. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Pengadilan Negeri (PN) Sumenep Madura secara resmi memberikan klarifikasi atas tudingan 'dugaan menjalankan praktek transaksional atas putusan-putusan perkara yang diberitakan di salah satu media Online pada Rabu (25/1/2023).

"Atas pemberitaan yang sudah terbit dan disebarluaskan tersebut telah membuat dan merugikan nama baik. Karena apa yang disampaikan dalam isi berita itu merupakan Fitnah, tidak lah benar, bahkan tuduhan tersebut tidak mendasar dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," tegas Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna, Kamis (26/1/2023).

Pihaknya menerangkan, bahwa PN Sumenep satu lembaga peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung (MA) untuk menjalankan tugas dan fungsi kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Nomor 48 Tahun 2009 yang merdeka, bersih dan berwibawa.

Semenjak dibawah kepemimpinannya, PN Sumenep banyak melakukan perubahan dari sebelumnya.

Baca juga: 2 Mantan Pejabat PT. Sumekar Resmi Ditahan Kejari Sumenep, Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Rp 9 Miliar

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Salah satu diantaranya penerapan area steril di dalam kantor pengadilan.

Tujuannya, agar membatasi seseorang yang berkepentingan dapat dengan mudah keluar masuk didalam area kantor pengadilan.

Sehingga lanjutnya, ini meminimalisir bertemunya pihak berperkara dengan pejabat maupun para hakim.

Selain itu kata Arie Andhika Adikresna, soal pemberlakuan meja PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di Pengadilan Negeri Sumenep, memberikan fungsi kontrol dan pengawasan agar tidak semua orang bisa keluar masuk area dalam pengadilan.

"Berita tentang adanya transaksional pada putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Sumenep, hal tersebut sangatlah tidak berdasar. Bagaimana bisa bertransaksi sedangkan semua serba terbatas dan diawasi," tuturnya.

Selain itu tambahnya, para hakim yang memutus suatu perkara memiliki kebebasan dan kemandirian yang merdeka dari intervensi siapa pun termasuk Ketua Pengadilan sekalipun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved