Berita Malang

Guru Ngaji di Malang Kabur saat Dipanggil Polisi dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kaburnya K dari rumah diketahui usai dirinya tak dapat memenuhi panggilan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA)

Editor: Samsul Arifin
Shutterstock.com
Ilustrasi - Guru ngaji cabul kabur saat dipanggil Polisi dalam kasus pencabulan 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'luul Isna

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - K (72), seorang guru ngaji asal Kecamatan Singosari yang tega cabuli tiga anak di bawah umur kabur dari rumah usai penyidik memanggilnya untuk dimintai keterangan di Polres Malang. 

Kaburnya K dari rumah diketahui usai dirinya tak dapat memenuhi panggilan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) pada Kamis (26/1/2023). 

Kasihumas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik mengatakan, polisi telah mencari terlapor di rumahnya. 

"Karena sampai sore hari terlapor tidak datang untuk pemeriksaan, petugas pun datang untuk menjemput. Namun, terlapor tidak ada di rumah," ucap Taufik, Jumat (27/1/2023). 

Sampai saat ini, polisi belum mengetahui keberadaan terlapor. 

Dikatakan Taufik, jika terlapor tidak datang dalam panggilan pertama maka petugas akan meluncurkan surat panggilan kedua minggu ini. 

"Jika tidak datang, terpaksa akan kami jemput nantinya," ucapnya," tandasnya. 

Hingga kini polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang. Di antaranya tiga korban dan tiga orang saksi. 

Selain itu, barang bukti berupa pakaian luar dan dalam telah diamankan. 

Baca juga: Plt Kepala Sekolah Bejat Berbuat Tak Senonoh pada 5 Murid Cowok di Perpustakaan, Di

"Untuk visum masih menunggu, belum keluar," tutupnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, K seorang guru ngaji di Kecamatan Singosari tega melakukan pencabulan terhadap tiga muridnya yang masih di bawah umur. 

Aksi pencabulan dilakukan di rumahnya ketika korban mengaji dan dilakukan dalam waktu yang berbeda. Di mana pencabulan dilakukan sejak Desember 2021 hingga Januari 2023. 

Modus yang digunakan oleh terlapor adalah membacakan doa kepada muridnya kemudian meraba-raba bagian sensitif korban. 

Ketiga korban adalah NK (9), SP (10), dan AC (12). 

Salah satu orangtua korban yang mengetahui anaknya diperlakukan tidak senonoh akhirnya melaporkan kejadian tersebut e Polres Malang pada Senin (23/1/2023).

Jika terbukti bersalah, K disangkakan pasal 82 Jo Pasal 76 E UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak di bawah umur. Dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved