Berita Jember

Update Terbaru Kasus Kiai di Jember Kasus Pencabulan Santriwati, 3 Kuasa Hukum Mengundurkan Diri

Ketiganya mengundurkan diri melalui surat yang diterbitkan oleh Kantor Advokat Triple "A" Lawfirm/ Legal Consultant Jember

Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Imam Nawawi
Andy C Putra, Satu dari tiga Kuasa Hukum FM tersangka pencabulan santriwati di Jember yang mengundurkan diri saat diwawancarai, Sabtu (28/1/2023) 

TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Fahim Mawardi, Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Jember yang jadi tersangka kasus pencabulan, rupanya tiga Kuasa hukumnya mengundurkan diri.

Kuasa hukum tersebut adalah, Andy C Putra, Alananto dan Didik Muzanni. Ketiganya mengundurkan diri melalui surat yang diterbitkan oleh Kantor Advokat Triple "A" Lawfirm/ Legal Consultant Jember pada 28 Januari 2023.

Andy C Putra, Satu dari tiga advokat yang mengundurkan diri jadi Kuasa Hukum Fahim mengungkapkan bahwa hal tersebut dilakukan, karena sudah ada tim lain, yang ditunjuk kliennya.

"Masuknya tim pendamping Hukum yang baru, Jadi tidak mungkin dalam satu kapal itu ada dua nahkoda,"ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (28/1/2023)

Menurutnya, jika hal tersebut nanti dipaksakan, akan membuat pendampingan hukum Kiai FM tidak akan maksimal. Sehingga pihaknya memilih mengundurkan diri.

"Dari pada kepentingan dan pendampingan secara prinsip Kiai FM tidak maksimal dan optimal, sehingga kami mengundurkan diri," kata Andy.

Hadirnya tim lain mendampingi FM tersebut, kata Andy ketika kliennya telah ditetapkan tersangka. Sehingga untuk proses pra peradilan nanti, diberikan mandat kepada Kuasa hukum baru tersebut.

"Jadi tim Kuasa hukum yang baru ini, kami beri mandat untuk melakukan pra peradilan. Jadi pengunduran diri ini tidak mempengaruhi proses pra peradilan,"imbuhnya.

Saat ini Pengasuh Ponpes di Desa Mangaran Kecamatan Ajung Jember tersebut, didampingi Kuasa Hukum dari Kantor Advokat Abu Nawas yang diketuai oleh Nurul Jamal Habaib.

Baca juga: Kiai di Jember Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan, Pernah Hina Cak Firman Keturunan PKI

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengungkapkan FM diduga telah melakukan pencabulan terhadap santriwatinya, sejak bulan Desember 2022 hingga awal Januari 2023.

"Untuk korban ada 4 orang, kami tidak sebutkan identitas korbannya,"ujarnya.

Menurutnya, pengasuh ponpes tersebut melakukan pencabulan kepada muridnya, disebuah ruang studio podcast, yang berada dilingkungan lembaga pendidikan agama ini.

"Pencabulan dilakukan disebuah ruang studio dilingkungan pondok," papar Hery.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan sejak laporan tersebut dilayangkan, kata Hery, polisi telah menetapkan Kiai ini, sebagai tersangka."Dan sekarang telah kami lakukan penahanan,"urainya

Atas ulahnya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Kata Hery, pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76e Undang Undang Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2017 perubahan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Selain itu, lanjut Hery, polisi juga menjerat pelaku dengan pasal 6 huruf C juncto pasal 15 huruf b huruf c , huruf d huruf g dan huruf I Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Bahkan, Hery menegaskan pelaku juga dijerat dengan pasal 294 ayat 1, perubahan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman hukuman untuk perlindungan anaknya penjara maksimal 15 tahun. Untuk pasal tidak kekerasan seksual ancaman maksimal penjara 12 tahun. Dan untuk pasal 294 KUHP maksimal 7 tahun,"pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved