Berita Jember
Update Terbaru Kasus Kiai di Jember Kasus Pencabulan Santriwati, 3 Kuasa Hukum Mengundurkan Diri
Ketiganya mengundurkan diri melalui surat yang diterbitkan oleh Kantor Advokat Triple "A" Lawfirm/ Legal Consultant Jember
TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Fahim Mawardi, Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Jember yang jadi tersangka kasus pencabulan, rupanya tiga Kuasa hukumnya mengundurkan diri.
Kuasa hukum tersebut adalah, Andy C Putra, Alananto dan Didik Muzanni. Ketiganya mengundurkan diri melalui surat yang diterbitkan oleh Kantor Advokat Triple "A" Lawfirm/ Legal Consultant Jember pada 28 Januari 2023.
Andy C Putra, Satu dari tiga advokat yang mengundurkan diri jadi Kuasa Hukum Fahim mengungkapkan bahwa hal tersebut dilakukan, karena sudah ada tim lain, yang ditunjuk kliennya.
"Masuknya tim pendamping Hukum yang baru, Jadi tidak mungkin dalam satu kapal itu ada dua nahkoda,"ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (28/1/2023)
Menurutnya, jika hal tersebut nanti dipaksakan, akan membuat pendampingan hukum Kiai FM tidak akan maksimal. Sehingga pihaknya memilih mengundurkan diri.
"Dari pada kepentingan dan pendampingan secara prinsip Kiai FM tidak maksimal dan optimal, sehingga kami mengundurkan diri," kata Andy.
Hadirnya tim lain mendampingi FM tersebut, kata Andy ketika kliennya telah ditetapkan tersangka. Sehingga untuk proses pra peradilan nanti, diberikan mandat kepada Kuasa hukum baru tersebut.
"Jadi tim Kuasa hukum yang baru ini, kami beri mandat untuk melakukan pra peradilan. Jadi pengunduran diri ini tidak mempengaruhi proses pra peradilan,"imbuhnya.
Saat ini Pengasuh Ponpes di Desa Mangaran Kecamatan Ajung Jember tersebut, didampingi Kuasa Hukum dari Kantor Advokat Abu Nawas yang diketuai oleh Nurul Jamal Habaib.
Baca juga: Kiai di Jember Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan, Pernah Hina Cak Firman Keturunan PKI
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengungkapkan FM diduga telah melakukan pencabulan terhadap santriwatinya, sejak bulan Desember 2022 hingga awal Januari 2023.
"Untuk korban ada 4 orang, kami tidak sebutkan identitas korbannya,"ujarnya.
Menurutnya, pengasuh ponpes tersebut melakukan pencabulan kepada muridnya, disebuah ruang studio podcast, yang berada dilingkungan lembaga pendidikan agama ini.
"Pencabulan dilakukan disebuah ruang studio dilingkungan pondok," papar Hery.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan sejak laporan tersebut dilayangkan, kata Hery, polisi telah menetapkan Kiai ini, sebagai tersangka."Dan sekarang telah kami lakukan penahanan,"urainya
Atas ulahnya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Kata Hery, pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76e Undang Undang Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2017 perubahan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Selain itu, lanjut Hery, polisi juga menjerat pelaku dengan pasal 6 huruf C juncto pasal 15 huruf b huruf c , huruf d huruf g dan huruf I Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Bahkan, Hery menegaskan pelaku juga dijerat dengan pasal 294 ayat 1, perubahan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukuman untuk perlindungan anaknya penjara maksimal 15 tahun. Untuk pasal tidak kekerasan seksual ancaman maksimal penjara 12 tahun. Dan untuk pasal 294 KUHP maksimal 7 tahun,"pungkasnya.
7 Program Unggulan Gus Fawait Bikin Warga Jember Makin Puas, Wadul Gus E Jadi Andalan |
![]() |
---|
Ratusan Warga Jember Terharu saat Operasi Katarak Gratis dari Bupati Gus Fawait: Semua Dilayani |
![]() |
---|
Krisis BBM di Jember Berangsur Pulih, Perekonomian Kembali Bergerak, Gus Fawait: Pasokan Sudah Aman |
![]() |
---|
Cara Pemkab Jember-Pertamina Atasi Kelangkaan BBM, Perkuat Pasokan dan Prioritaskan Layanan Publik |
![]() |
---|
Dalam Sepekan, Gus Bupati Fawait Panen Banyak Penghargaan: Bagian dari Vitamin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.