Berita Madura

Kiai di Jember Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan, Pernah Hina Cak Firman Keturunan PKI

Channel Youtube Benteng Aqidah yang dioperasikannya selama ini diduga sangat aktif memproduksi serangan

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Tersangka Kiai di Jember saat memakai baju tahanan Polres Jember atas kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Salah seorang pengasuh Pondok Pesantren (PP) di Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka. 

Yang bersangkutan adalah FM yang mempunyai channel Youtube Benteng Aqidah.

Channel Youtube Benteng Aqidah yang dioperasikannya selama ini diduga sangat aktif memproduksi serangan, hinaan dan ujaran kebencian kepada NU dan tokoh-tokoh NU.

Antara lain dugaan serangan ke Ketum PBNU KH Said Aqil Siradj yang disebut Dajjal, Panglima Nahdliyin Bergerak (NABRAK) Firman Syah Ali yang disebut Keturunan PKI dan banyak lagi lainnya.

Penetapan Kiai di Jember ini disampaikan langsung oleh Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo saat Konferensi Pers di Aula Rupatama Polres Jember, Jumat (20/01/2023).

"Bahwa tersangka melakukan perbuatan pencabulan terhadap para korban di sebuah ruangan studio yang ada di dalam pondok. Untuk korban ada empat orang, dan tersangka merupakan pemilik pondok," kata AKBP Hery Purnomo saat itu.

AKBP Hery Purnomo juga menerangkan, atas kejadian tersebut penyidik telah mengamankan barang bukti berupa 4 unit handphone, 1 cpu, 2 cctv, 1 unit laptop, 1 buah karpet warna merah, dan 1 buah gelang kayu.

Dalam hal ini juga Polres Jember telah berkoordinasi dengan DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak dan Keluarga Berencana), ahli psikologi dan ahli agama.

FM dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman tertinggi 15 tahun penjara. 

Baca juga: Polres Jember Siap Hadapi Praperadilan yang Diajukan Kiai Fahim Mawardi di Kasus Pencabulan Santri

FM terjerat pasal-pasal tersebut setelah sebelumnya dilaporkan istrinya sendiri dengan tuduhan berbuat asusila terhadap seorang ustazah dan beberapa santriwati di lingkungan Ponpes Al-Djaliel 2 yang diasuhnya.

Sementara itu, Panglima NABRAK, Firman Syah Ali menyampaikan ucapan terima kasih kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

"Saya tau APH bekerja dengan banyak tekanan, namun mereka tetap teguh berani dan profesional," kata Firman Syah Ali, Minggu (22/1/2023).

Menurut pria yang akrab disapa Cak Firman ini, proses hukum pengungkapan FM berjalan dengan murni sesuai keinginan publik. 

"Upaya-upaya ulamaisasi kriminal berbasis politik identitas tidak mempan, Polres Jember tak gentar, tetap profesional, terus terang kami sampaikan apresiasi terbaik," ucap Pengurus Harian PWLP Ma'arif NU Jatim ini.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved