Berita Madura
BUMD Bangkalan Sentil Keras Kodeco Energy, Eksploitasi Migas Tapi Berbelit Kewajiban PI 10 Persen
Direktur Utama PT Sumber Daya Bangkalan, Fauzan Jakfar bahkan hingga melontarkan pernyataan keras terhadap pihak Kodeco.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Level kesabaran Pemkab Bangkalan melalui PT Sumber Daya selaku BUMD terhadap Kodeco Energy Co., Ltd tampak mulai memuncak.
Itu setelah upaya BUMD Bangkalan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui hak pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja (WK) minyak dan gas (migas), hingga sejauh ini masih tersendat.
Direktur Utama PT Sumber Daya Bangkalan, Fauzan Jakfar bahkan hingga melontarkan pernyataan keras terhadap pihak Kodeco.
Ia menilai, Kodeco yang telah mengeruk keuntungan besar melalui kegiatan eksploitasi sumber daya alam (SDA) berupa migas di perairan Kecamatan Sepulu sejak 1989 hingga 2011 terkesan berbelit-belit dan mengada-ngada.
Baca juga: Pelabuhan Internasional Tanjung Bulupandan Bangkalan Dihubungkan Jalan Tol, Waspada Tengkulak Tanah
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
“Setelah berpuluh tahun mengeruk SDA Bangkalan, Kodeco tidak pantas menetapkan tanggal efektif 1 Januari 2027 dengan alasan keekonomian. Artinya, Kodeco akan memberikan PI 10 persen 1 Januari 2027,” tegas Fauzan kepada Tribun Madura, Minggu (29/1/2023).
Tanggal efektif 1 Januari 2027 itu merupakan patokan sepihak dari pihak Kodeco yang hanya didasarkan atas catatan notulen, bukan merupakan hasil keputusan bersama para peserta rapat yang hadir pada 22 Februari 2021.
Hadir dalam rapat tersebut di antaranya Bupati Bangkalan, jajaran pengurus lama BUMD PT Sumber Daya Bangkalan, perwakilan SKK Migas, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur, PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) selaku BUMD Provinsi Jawa Timur, hingga perwakilan dari PT Pertamina Hulu Energy West Madura Offshore (PHE WMO).
Fauzan membeberkan, pihak Kodeco selama berkegiatan eksploitasi migas sejak 1989 hingga 2011 beralasan mengaku dalam posisi tidak untung.
Padahal pada tahap ketujuh atau due diligence (buka data room) proses peralihan PI 10 persen, pihak Kodeco tidak pernah menyampaikan data keekonomian secara transparan.
“Hanya pihak PHE WMO yang menyampaikan data. Nah, berdasarkan data dari pihak PHE WMO, diketahui bahwa pihak Kodeco tidak merugi. Hanya memang pada periode 2020-2021 memang terjadi penurunan produksi, tetapi tidak merugi. Itulah kenapa kami menilai Kodeco terkesan mengada-ngada urusan pengalihan PI 10 persen,” beber Fauzan.
Sekedar diketahui, Kodeco Energy Co.Ltd merupakan salah satu perusahan operator migas swasta asal Korea Selatan.
Setelah selama 22 tahun melakukan kegiatan eksploitasi offshore di perairan Kecamatan Sepulu, Bangkalan, Plan of Development (PoD) atau hal penting dalam perencanaan dalam pengembangan lapangan migas berakhir pada 2011 dan digantikan PT PHE WMO.
Kendati demikian, pihak Kodeco masih mendapatkan bagian hasil meski operator telah berpindah ke BUMN PHE WMO dengan komposisi saham sebesar 10 persen Kodeco, 10 persen Madura Mandiri Barat (MMB), dan saham mayoritas sebesar 80 persen dikuasai PHE WMO.
Pegawai Lapas Narkotika Pamekasan Dapat Penghargaan Video Inovasi Terbaik dari Pemkab |
![]() |
---|
Daftar Pemenang Lomba kantor BERSERI dan Inovasi Publik, Rangkaian HPN ke-77 2023 di Sampang |
![]() |
---|
Polres Pamekasan Tangkap 6 Pengedar Sabu-sabu, Kapolres Komitmen Buru Bandar dan Kroni-Kroninya |
![]() |
---|
Kemenag Pamekasan Libatkan Densus 88 Cegah Radikalisme, Selamatkan Generasi Muda dari Paham Radikal |
![]() |
---|
Pegawai Lapas Kelas IIA Pamekasan Laporkan Harta Kekayaan Lewat Aplikasi Seraya, Demi Cegah Korupsi |
![]() |
---|