Berita Kota Batu

Pelaku Pembunuhan Wanita di Villa Kota Batu Jalani Tahap II di Kejari Batu, Tak Lama Lagi Disidang

Tersangka pembunuhan bernama Amin, 39 tahun yang tinggal di Saptorenggo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang

Penulis: Dya Ayu Wulansari | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Tersangka Amin kini ditahan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 31 Januari 2023 hingga 19 Februari 2023 dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan 

TRIBUNMADURA.COM, BATU - Bertempat di ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu, Selasa (31/1/2023) kemarin, Penyidik Kepolisian Polres Batu menyerahkan tersangka pembunuhan wanita di Villa Sammitomo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu.

Tersangka pembunuhan bernama Amin, 39 tahun yang tinggal di Saptorenggo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.

Pembunuhan terjadi pada hari Kamis 06 Oktober 2022 lalu, sekira pukul 16.30 WIB di dalam kamar Nomor 3 Lantai 2 Villa Sammitomo Jalan Arumdalu RT 02 RW 02 Kelurahan Songgokerto Kota Batu.

Tersangka Amin membunuh korbannya bernama Felistiara Enggar Kasuarina dengan cara menyayat leher sebelah kanan.

Setelah tersangka Amin memastikan korban sudah meninggal, mayat korban oleh tersangka Amin diseret ke kamar mandi.

Baca juga: Kesaksian Rekan Pegawai Diskumdag Kota Batu yang Meninggal Dunia saat Rapat, Duduk di Belakang Saya

Selanjutnya tersangka Amin pergi meninggalkan kamar dari lantai dua turun ke lantai satu dan ketika tersangka hendak meninggalkan vila menggunakan sepeda motor, penjaga villa berteriak meminta tolong kepada warga sekitar sehingga tersangka Amin diamankan oleh warga dan dibawa ke Polres Batu.

“Perbuatan tersangka melanggar Pasal 340 KUHP Sub. Pasal 338 KUHP,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo, Rabu (1/2/2023).

Pasal 340 KUHP Sub. Pasal 338 KUHP merupakan pasal-pasal yang mengatur tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan pembunuhan. Dua pasal itu merumuskan aspek kesalahan dalam bentuk sengaja.

Tersangka Amin kini ditahan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 31 Januari 2023 hingga 19 Februari 2023 dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved