Berita Kota Batu

Rumah Karaoke dan Panti Pijat di Kota Batu Wajib Tutup selama Bulan Ramadhan

Dalam surat edaran tersebut ada empat arahan Pj Wali Kota Batu. Salah satunya tempat hiburan malam wajib tutup untuk sementara selama Ramadan

Penulis: Dya Ayu Wulansari | Editor: Samsul Arifin
stlmag.com/KEVIN A. ROBERTS
ilustrasi - Tempat karaoke dan panti pijat di Kota Batu diminta untuk ditutup selama Ramadan 

TRIBUNMADURA.COM, BATU - Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 440/876/422.011/2023, terkait Pelaksanaan Kegiatan pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriyah di Kota Batu Tahun 2023. 

Surat edaran ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Kepala Desa/Lurah, serta Pengusaha Hotel, Restoran, dan Hiburan di Kota Batu.

Dalam surat edaran tersebut ada empat arahan Pj Wali Kota Batu. Salah satunya tempat hiburan malam wajib tutup untuk sementara selama Ramadan.

Selain itu pengelola restoran, rumah makan, warung, cafe dan usaha sejenisnya yang melayani makanan dan minuman pada siang hari (sebelum berbuka puasa) agar memasang penutup tirai agar tidak terlihat dimuka umum.

“Kami sudah sampikan kepada Satpol PP dan perangkat desa agar melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan, serta berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian dan TNI. Supaya semua pihak mematuhi surat edaran ini,” kata Aries Paewai, Kamis (23/3/2023).

Baca juga: Ramadan 2023, Gubernur Khofifah Bolehkan Tempat Makan Buka Tapi Tak Mencolok, Tempat Hiburan Tutup

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Aries juga memberikan arahan pada masyarakat yang menjual takjil dan bagi-bagi takjil gratis agar tidak memakai badan jalan supaya tidak mengganggu lalu Iintas.

“Ini semata-mata agar ibadah di Bulan Suci Ramadan pada tahun 2023 berjalan dengan lancar, aman dan nyaman. Selamat menjalankan ibadah puasa, semoga kita digolongkan menjadi orang-orang yang sholeh," ujarnya.

Berikut empat poin Surat Edaran Pj Wali Kota Batu :

1. Tempat hiburan umum seperti karaoke, pub, panti pijat dan sejenisnya diminta untuk tidak melaksanakan kegiatannta selama Bulan Ramadan 1444 H, Tahun 2023.

2. Kepada pengelola restoran, rumah makan, warung, cafe dan usaha sejenisnya yang melayani makanan dan minuman pada siang hari (sebelum berbuka puasa) pada Bulan Ramadan 1444 Hijriyah Tahun 2023, agar memasang penutup/tirai agar tidak terlihat dimuka umum.

3. Kepada masyarakat yang melaksanakan penjualan takjil dan atau pemberian takjil gratis, dilarang diberikan di badan jalan agar tidak mengganggu lalu Iintas.

4. Kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Camat dan Lurah/Kepala Desa, agar melaksanakan pengawasan dan penertiban di lapangan, serta berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian dan TNI.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved