Berita Malang
Kerap Dipakai Bermesraan Sejoli Remaja, Pemkot Malang Kini Segel Bangku Taman di Jalan Ijen
Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya menyatakan, penyegelan kursi taman itu baru saja dilakukan pihaknya
Penulis: Benni Indo | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Bangku-bangku yang berada di Jl Ijen kembali disegel oleh Pemerintah Kota Malang.
Penyegelan ini erat kaitannya dengan informasi viral pasangan remaja yang bermesraan.
Video mereka banyak diperbincangkan orang di media sosial.
Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya menyatakan, penyegelan itu baru saja dilakukan pihaknya.
DLH juga akan melakukan kajian kembali apakah keberadaan bangku itu diperlukan atau tidak.
Penyegelan itu disebut Rahman bagian dari langkah preventif.
Baca juga: Kiai Cabul di Jember Kini Ditinggalkan Kuasa Hukum, Berkas Pengunduran Diri Sudah Diserahkan
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
"Kami akan mengkaji kembali tentang perlu atau tidaknya kursi dekor di sepanjang Jl Ijen pasca terjadinya tindak asusila di lokasi tersebut,” ucap Rahman.
DPRD Kota Malang melalui Komisi A telah menggelar rapat dengar pendapat dengan DLH dan Satpol PP Kota Malang. Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Rahman Nurmala, mengatakan bahwa hasil dari rapat tersebut salah satunya merekomendasikan untuk mengaktifkan kembali polisi taman.
Selain itu, rencana peniadaan kursi tersebut masih perlu kajian lagi.
Menurutnya kursi-kursi taman dan pedestrian masih memiliki banyak manfaat.
“Kan kursi-kursi itu masih banyak manfaatnya, bisa untuk bercengkrama, bersantai, dan memperindah pemandangan di kota,” jelas Nurmala.
Kursi-kursi yang ada di Kota Malang dibagi menjadi dua yaitu kursi taman dan kursi pedestrian.
Kursi taman adalah kursi yang diletakan di taman kota, seperti kursi di Taman Teluk Grajakan, Taman Merjosari, dan lain-lain.
Sedangkan kursi pedestrian adalah kursi yang diletakan di tepi jalan, seperti di Jalan Ijen, Jalan Veteran, Jalan Surabaya, dan masih banyak lagi.
“Jadi nanti pembagian tugasnya adalah DLH dalam hal ini polisi taman akan bertanggung jawab pada kursi taman, lalu Satpol PP bertanggung jawab pada kursi pedestrian,” tutur Nurmala.
Satpol PP diminta untuk terus melakukan patroli rutin.
Sistemnya menggunakan sistem kerja bergantian jadwal.
Setiap akhir jadwal, petugas harus berpatroli ke seluruh kursi pedestrian.
Begitu juga polisi taman.
Pilunya Nasib Bocah Perempuan 8 Tahun, Dinodai Tetangganya yang Sudah Tua Bangka |
![]() |
---|
Janda Muda Terpedaya Pesona TNI Gadungan, Korban Dibawa Masuk ke Warung dan Menyesal Selamanya |
![]() |
---|
Gambar One Piece Hasil Kreatifitas Warga Malang Kini Sudah Dihapus, Ketua RT: Kami Minta Maaf |
![]() |
---|
Terjawab Misteri Hasil Visum Bocah 4 Tahun di Malang, Ada Luka Benda Tumpul di Alat Vital Korban |
![]() |
---|
Fakta Surat Edaran Kades di Malang Minta Warga Mengungsi Demi Karnaval Sound Horeg: Jaga-jaga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.