Kiai Jember Cabuli Santri

Kiai Cabul di Jember Kini Ditinggalkan Kuasa Hukum, Berkas Pengunduran Diri Sudah Diserahkan

Para kuasa hukum ini menyerahkan berkas pengunduran diri, sebagai Kuasa hukum Kiai FM, tersangka kasus pencabulan.

Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Imam Nawawi
Andy C Putra Serahkan Berkas ke Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari perihal Pengunduran diri Jadi Kuasa Hukum Fahim Mawardi, Senin (30/1/2023) 

TRIBUNMADURA.COM, JEMBER- Andy C Putra, mantan Kuasa hukum Fahim Mawardi (FM) menemui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur, Senin siang (30/1/2023) sekira pukul 12.30 waktu setempat.

Kedatangan Pengacara ini juga mewakili dua temannya yang lain, Didik Muzanni dan Alananto untuk menyerahkan berkas pengunduran diri, sebagai Kuasa hukum Kiai FM, tersangka kasus pencabulan.

Kepada awak media, Andy C Putra menjelaskan dengan penyerahan berkas pengunduran diri tersebut, dia mengaku sudah tidak memiliki kompetensi untuk berkomentar soal perkembangan kasus.

"Kami sudah bukan Kuasa hukum ustad FM dan lima santriwati dan ustadzah, jadi kami sudah tidak berkompetensi menyampaikan perkembangan perkara ini," ujarnya.

Menurutnya, terakhir kali tim kuasa hukumnya mendampingi Pengasuh Ponpes di Desa Mangaran Kecamatan Ajung Jember tersebut, ketika pemeriksaan tambahan usai ditetapkan tersangka.

Baca juga: Fahim Mawardi, Pengasuh Ponpes Tersangka Pencabulan Santrinya di Jember Kembali Diperiksa

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

"Terakhir pendampingan,kami lakukan ketika pemeriksaan tambahan kepada tersangka,"tambah pria yang akrab disapa Andy ini.

Andy menegaskan pengunduran dirinya timnya , supaya pendampingan kepada tersangka lebih optimal, dengan hadirnya tim kuasa hukum yang baru.

"Agar Pendampingan kepada Kiai FM dan berjalan maksimal, makanya kami mengundurkan diri, supaya di nahkodai Pengacara Hukum (PH) yang baru,"paparnya.

Menanggapi hal tersebut, Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari mengatakan meskipun tiga pengacara tersangka mengundurkan diri.

Kata dua, masih ada dua kuasa hukum FM yang masih mendampingi.

"Penegakan hukum masih terus berjalan, meskipun tiga kuasa hukum ada yang mengundurkan diri, perkara masih berlanjut kan ada dua PH yang belum mencabut kuasa hukumnya," tanggapnya.

Diberitakan sebelumnya,Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengungkapkan FM diduga telah melakukan pencabulan terhadap santriwatinya, sejak bulan Desember 2022 hingga awal Januari 2023.

"Untuk korban ada 4 orang, kami tidak sebutkan identitas korbannya,"ujarnya.

Pengasuh Ponpes Al-Djalil 2 Desa Mangaran Kecamatan Ajung ini, dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76e Undang Undang Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2017 perubahan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Selain itu, juga pasal 6 huruf C juncto pasal 15 huruf b huruf c , huruf d huruf g dan huruf I Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Bahkan, Hery menegaskan pelaku juga dijerat dengan pasal 294 ayat 1, perubahan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


"Ancaman hukuman untuk perlindungan anaknya penjara maksimal 15 tahun. Untuk pasal tidak kekerasan seksual ancaman maksimal penjara 12 tahun. Dan untuk pasal 294 KUHP maksimal 7 tahun," kata Hery kala itu.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved