Kiai Jember Cabuli Santri
Kiai Cabul di Jember Kini Ditinggalkan Kuasa Hukum, Berkas Pengunduran Diri Sudah Diserahkan
Para kuasa hukum ini menyerahkan berkas pengunduran diri, sebagai Kuasa hukum Kiai FM, tersangka kasus pencabulan.
Editor:
Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Imam Nawawi
Andy C Putra Serahkan Berkas ke Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari perihal Pengunduran diri Jadi Kuasa Hukum Fahim Mawardi, Senin (30/1/2023)
Selain itu, juga pasal 6 huruf C juncto pasal 15 huruf b huruf c , huruf d huruf g dan huruf I Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Bahkan, Hery menegaskan pelaku juga dijerat dengan pasal 294 ayat 1, perubahan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukuman untuk perlindungan anaknya penjara maksimal 15 tahun. Untuk pasal tidak kekerasan seksual ancaman maksimal penjara 12 tahun. Dan untuk pasal 294 KUHP maksimal 7 tahun," kata Hery kala itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.