Berita Tulungagung

Perselingkuhan Kepala Sekolah dengan Bu Guru, Ngamar di Hotel, Kepsek Sesak Napas saat Berhubungan

Diketahui pasangan selingkuh kepala sekolah (Kepsek) dan Bu Guru ini sedang ngamar di sebuah kamar hotel. Hingga kepsek meninggal akibat sesak napas

Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Sofyan Arif Candra Sakti
Kepala Sekolah yang selingkuh dengan bu guru itu meninggal dunia saat berhubungan di sebuah hotel di Tulungagung, kasusnya kini mencuat 

TRIBUNMADURA.COM - Berikut ini fakta-fakta Kepala Sekolah yang tewas saat bersama selingkuhannya yang merupakan seorang Bu Guru di Tulungagung.

Diketahui pasangan selingkuh kepala sekolah (Kepsek) dan Bu Guru ini sedang ngamar di sebuah kamar hotel.

Kepsek berinisial S (50) ini diketahui mendadak sesak kemudian meninggal dunia.

Hal ini tentu membuat pasangan selingkuhannya, MSR (39) kaget, hingga akhirnya terbongkar kasus perselingkuhan mereka.

Kasus ini kemudian mencuri perhatian masyarakat hingga membuat Bupati Tulungagung Maryoto Birowo turun tangan.

Baca juga: Masih Ingat Pak Kades Selingkuh dengan Bu Guru SD di Hotel, Terungkap Nasib Karirnya Terkini

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Berikut fakta-fakta kepsek meninggal saat selingkuh dengan iBu Guru di Tulungagung, Kamis (2/2/2023):

1. Kronologi kejadian

Kejadian yang menimpa S bermula saat dirinya dan MSR pergi bersama dengan menggunakan mobil pada Selasa (24/1/2023).

Mereka berangkat dari Tulungagung menuju ke Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek.

Keduanya sampai di sebuah hotel sekira pukul 08.00 WIB setelah beberapa saat menempuh perjalanan.

Sekitar 30 menit kemudian, S mendadak sesak napas saat berhubungan badan dengan MSR.

S yang tidak sadarkan diri membuat pasangan selingkuhnya panik.

MSR lalu meminta pertolongan ke petugas medis dengan Public Safety Center 119 (PSC 119).

Namun nyawa S tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

2. Sosok S dan MSR

Terungkaplah sosok S dan MSR.

S sendiri tercatat sebagai warga Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.

Ia bekerja sebagai kepala sekolah di sebuah Sekolah Dasar (SD).

Selain itu, S berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara identitas MSR ternyata warga satu kecamatan dengan S.

MSR bertugas sebagai guru di SD tempat kerja S dengan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hingga kini belum diketahui sejak kapan S dan MSR sudah menjalin hubungan terlarang.

Namun, yang jelas keduanya sama-sama sudah menikah dan berkeluarga.

3. Penjelasan Polisi

Kaporles Trenggalek, AKBP Alith Alarino membenarkan meninggalnya S di dalam kamar hotel.

Alith menyebut, petugas medis sempat memberikan pertolongan dengan memberikan napas buatan.

"Sempat diberikan nafas buatan namun tidak tertolong," kata Alith.

Alith melanjutkan penjelasannya, pihaknya belum bisa memastikan penyebab kematian S.

Polisi masih melakukan pendalaman sembari menunggu hasil autopsi terhadap jenazah S.

Sementara dalam olah TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

"Tidak ditemukan obat kuat di TKP," imbuh Alith.

4. Respons Bupati Tulungagung

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo sudah mengambil langkah tegas atas kejadian ini.

Pemkab memutuskan untuk memberhentikan sementara terhadap MSR.

"Saya sudah perintahkan, mungkin aplikasi di lapangan belum sampai ke sana (berhenti mengajar sementara)," ungkap Maryoto.

Ia menilai langkah tersebut bertujuan untuk meredam gejolak di tengah-tengah masyarakat.

5. MSR terancam kena sanksi

Bupati menilai, perselingkuhan merupakan pelanggaran berat di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Meskipun demikian, kata Maryoto, dirinya masih menimbang sanksi seperti apa yang akan diberikan kepada MSR.

Dirinya tidak bisa semerta-merta memecat MSR lantaran Pemkab sendiri masih kekurangan tenaga pendidik.

"Kalau memang aturannya mengharuskan putus kontrak, kami akan lakukan. Makanya perlu kajian lebih dulu," tegas Maryoto

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved