Berita Madura

Respon Kapolres Sumenep Soal 2 Napi Disiksa, Sebut Kegiatan Penyidikan Tahun 2018 Sudah Selesai

Sebelumnya, 2 Napi atas nama Nito (45) dan Muhammat alias Emmat (37) mengaku sudah disiksa, diikat dan disiram air hingga pingsan

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko didampingi Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S saat memberikan keterangan, Selasa (7/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko langsung angkat bicara terkait pengakuan 2 Napi di Rutan Kelas IIB Sumenep pada Selasa (7/2/2023).

Sebelumnya, 2 Napi atas nama Nito (45) dan Muhammat alias Emmat (37) mengaku sudah disiksa, diikat dan disiram air hingga pingsan oleh penyidik Polres Sumenep untuk mengakui kasus tindak pidana pembunuhan atau penembakan Tahun 2018 di Kecamatan Talango.

"Kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Tahun 2018 itu sudah selesai," tegas AKBP Edo Satya Kentriko saat ditemui di ruang Humas Polres Sumenep.

Bahkan lanjutnya, kasus pembunuhan tersebut sudah selesai dilakukan penuntutan dan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

2 orang pelaku (Nito dan Emmat) yang sama - sama warga Kecamatan Talango Sumenep itu sudah divonis 15 Tahun penjara.

Baca juga: 2 Napi Mengaku Disiksa Hingga Baju Dilucuti Polisi Demi Akui Kasus Penembakan di Sumenep, Faktanya?

"Jadi intinya, itu bukan lagi di ranah penyidik. Namun, kita menghormati ajuan PK yang diajukan dengan bukti-bukti baru," tuturnya.

Apakah kemudian PK yang diajukan oleh pengacara terpidana (Nito dan Emmat) tersebut diterima atau tidak, pihaknya mengaku menghormati dan menunggu hasilnya.

"Kita menghormati hasil daripada PK itu, apakah diterima ataupun tidak. Kalaupun diterima kami akan berkoordinasi dengan pimpinan kami di Polda," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved