Berita Madura

Resedivis asal Bangkalan Nekat Kambuh Jadi Kurir, Kini Diringkus Polisi di Sampang saat Antar Sabu

Pria ini baru saja selesai menjalankan hukuman penaja di Rutan Bangkalan, tepatnya 4 bulan yang lalu atas kasus yang sama, alias resedivis.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
Thinkstockphotos
Ilustrasi borgol - Residivis asal Bangkalan ditangkap di Sampang saat antar sabu puluhan gram 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Mosir asal Desa Gili Barat, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan.

Pasalnya, pria berusia 36 tahun tersebut diringkus pihak kepolisian Kabupaten Sampang, Madura lantaran terlibat kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Padahal, dia baru saja selesai menjalankan hukuman penjara di Rutan Bangkalan, tepatnya 4 bulan yang lalu atas kasus yang sama, alias resedivis.

Kasatresnarkoba Polres Sampang AKP Igo Fazar Akbar mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka (Mosir) di Jalan Raya KH. Hasyim Asyari, Kelurahan Dalpenang, Sampang pada (8/2/2023) kemarin sekitar 00.10 WIB.

Baca juga: Pemkab Sampang Target Pemasangan Traffic Light di Jalan Halim Perdanakusuma Dilakukan Akhir Februari

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

"Tersangka ini merupakan kurir, dia diamankan saat hendak mengantarkan narkotika jenis sabu," ujarnya kepada TribunMadura.com, Kamis (9/2/2023).

Dalam proses penangkapannya, kala itu pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Sampang tengah melakukan patroli dengan menyisiri jalan raya di wilayah perkotaan Sampang.

Namun, setibanya di Jalan Raya KH. Wahid Hasyim melihat tersangka berada di pinggir jalan dengan gerak-geriknya yang mencurigakan.

"Saat itu langsung kita datangi, hingga akhirnya melakukan penggeledahan," terangnya.

AKP Igo Fazar Akbar menambahkan hasil dari penggeledahan telah ditemukan sebuah plastik klip yang didalamnya barang haram tersebut seberat kurang lebih 50,66 gram.

Tak menunggu waktu lama, tersangka segera diamankan ke Mapolres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami juga amankan handphone selulernya yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli sabu," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved