Berita Banyuwangi

Gelap Mata Lihat Kunci Nyantol di Sepeda Motor, Nasib Maling Ini Apes Dihadiahi Bogem Mentah Warga

Dengan panik, tersangka langsung tancap gas. Di waktu bersamaan, pemilik motor langsung mengabari suaminya agar maling dikejar

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Tersangka pencurian sepeda motor yang tertangkap warga. 

TRIBUNMADURA.COM, BANYUWANGI - Gagal mencuri sepeda motor, ES (45) justru bernasib sial.

Warga Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu itu "dihadiahi" bogeman warga setelah tertangkap. Beruntung, polisi datang mengamankan sebelum ES menderita luka parah.

Ceritanya, ES hendak mencuri sepeda motor milik Nur Yasin, warga Desa/Kecamatan Sempu, Kamis (9/2/2023) sore.

Sepeda motor Yamaha Jupiter Z itu diparkir di depan rumah setelah istri pemilik pulang dari sawah.

"Ketika kejadian, cuaca hujan. Pemilik buru-buru masuk ke rumah. Sementara kunci sepeda motor masih tercantol di kendaraannya," kata Kapolsek Cluring AKP Karyadi, Jumat (10/2/2023).

Melihat sepeda motor terparkir tanpa dijaga pemilknya, tersangka gelap mata. Ia langsung menaiki kendaraan itu dan menyalakan mesinnya.

Mendengar suara sepeda motornya distarter dari dalam rumah, pemilik kendaraan langsung berlari ke depan.

Ia melihat kendaraannya hendak dibawa kabur tersangka. Sontak, ia berteriak meminta pertolongan warga.

Baca juga: Akibat Abu Masih Menyala Dibuang, Bangunan Budidaya Jamur di Banyuwangi Hangus Kebakaran

Dengan panik, tersangka langsung tancap gas. Di waktu bersamaan, pemilik motor langsung mengabari suaminya agar maling dikejar.

"Tak lama korban datang. Langsung bergegas mengejar tersangka. Ia dibantu warga sekitar," lanjut Karyadi.

Korban dan warga berhasil menghentikan tersangka dan menangkapnya. Saat ditangkap itu, warga kalap menghajarnya.

Aksi hajar-menghajar itu terekam kamera warga. Dari video yang kemudian tersebar di media sosial itu, tersangka terlihat dipukul berkali-kali oleh banyak warga.

Beruntung, polisi yang mendapat informasi penangkapan pencuri motor itu bergegas datang ke lokasi.

Tersangka kemudian diangkut ke Mapolsek Sempu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 362 KUHP dan diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara," katanya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved