Berita Madura
Uang Hasil Ngamen buat Beli Sabu, 4 Anak Jalanan di Jembatan Suramadu Diamankan Polres Bangkalan
lokasi penangkapan kelima pelaku narkoba saat bertransaksi itu di belakang sebuah ruko di kawasan akses menuju Jembatan Suramadu sisi Bangkalan
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu di belakang sebuah ruko di akses Suramadu, Desa Petapan, Kecamatan Labang, Jumat (10/2/2023). Tak tanggung-tanggung, polisi menciduk sejumlah 5 orang pelaku narkoba.
Hasil pemeriksaan terhadap kelimanya membuat beberapa personil pimpinan Kanit II Satreskoba Polres Bangkalan, Aiptu Andy Poerwantoro mengernyitkan dahi. Pasalnya, empat dari lima pelaku narkoba itu di antaranya adalah anak jalanan (anjal).
“Mereka biasa mengamen di simpang empat akses Suramadu yang sisi barat atau arah dari Surabaya. Mereka kami bekuk saat hendak beli sabu kepada pria berinisial MM,” ungkap Kasat Reskoba Polres Bangkalan, AKP Muhlis Sukardi kepada Tribun Madura.
MM merupakan pria berusia 28 tahun asal Desa Petapan Kecamatan Labang. Sementara keempat anjal pengamen itu yakni, MS (31), warga Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. MT (29), warga Simokerto, Surabaya. AA (28), warga Semolowaru, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, dan MT (27), warga Kalianak, Krembangan, Surabaya.
Muhlis menjelaskan, lokasi penangkapan kelima pelaku narkoba saat bertransaksi itu di belakang sebuah ruko di kawasan akses menuju Jembatan Suramadu sisi Bangkalan. Ungkap kasus tersebut sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat bahwa di lokasi itu sering dijadikan tempat bertransaksi narkoba.
Baca juga: Viral Dikira Penculikan Anak Resahkan Warga Bangkalan, Ternyata Pelaku Pencabulan, Kini Diamankan
Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Bangkalan hanya di GoogleNews TribunMadura.com
“MM bertindak selaku kurir atau penyedia sabu. Sementara keempat anjal itu hendak membeli sabu dengan cara patungan. Setelah terkumpul uang senilai Rp 150 ribu, mereka berangkat ke lokasi,” jelas Muhlis.
Selain uang senilai Rp 150 ribu, Satreskoba Polres Bangkalan juga menyita barang bukti lain berupa plastik klip berisi sabu seberat 0,24 gram, sebuah celana jins berwarna biru, tiga kantong plastik berisikan kantong - kantong plastik klip kosong, sebuah bong, tiga buah pipet, dan dua buah korek gas.
“Dari hasil keterangan yang kami himpun dari empat anjal, mereka urunan uang hasil ngamen hingga terkumpul uang sebesar Rp 150 ribu. Kemudian MS menyerahkan uang itu kepada kurir MM. Saat itulah kami datang, sabu belum diberikan kepada MS,” papar Muhlis.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Transportasi Murah Meriah Trans Jatim Surabaya-Madura, Bayar Rp 5 Ribu Bisa Nikmati Fasilitas Nyaman |
![]() |
---|
Sudah Ada TransJatim, Warga Madura Ternyata Masih Suka Naik Bus Rute Jauh |
![]() |
---|
Kronologi Meninggalnya Warga Madura di Gurun Pasir saat Ingin Naik Haji Secara Ilegal |
![]() |
---|
Kunjungi Kangean, Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Budidaya Lobster Milik PT Balad Grup |
![]() |
---|
Bangkalan Larang Kelulusan SD-SMA Pakai Toga, Cukup Tasyakuran, Ikuti Gebrakan Gubernur Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.