Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Pelecehan Seksual Tidak Terbukti, Nasib Ferdy Sambo?

Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Brigadir Yosua.

Editor: Ficca Ayu
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Putri Candrawathi saat menghadapi sidang tuntutan atas perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Istri Ferdy Sambo divonis 20 tahun penjara. 

TRIBUNMADURA.COM - Vonis hukuman untuk Putri Candrawathi telah diungkap ke publik.

Publik akhirnya mengetahui hukuman yang dijatuhkan untuk istri Ferdy Sambo itu.

Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Brigadir Yosua.

Putri dinilai terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 20 tahun penjara," ujar majelis hakim.

Hakim juga menyebut tak ada hal yang meringankan dari Putri Candrawathi selama persidangan.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Suami Putri Candrawathi Langsung Tertunduk, Ibunda Brigadir J Menangis

Sebelumnya, dalam sidang putusan Ferdy Sambo, Majelis Hakim menyatakan 'tidak ada bukti yang menunjukkan terjadinya pelecehan seksual' oleh almarhum Brigadir J terhadap diri Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) itu, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso mengatakan tidak ada bukti yang mengarah pada peristiwa tersebut.

"Menimbang bahwa sementara itu apabila mencermati pada peristiwa 7 Juli tersebut, tidak adanya bukti yang mendukung, yang mengarah pada kejadian yang valid adanya pelecehan seksual atau yang lebih dari itu," kata Hakim Wahyu, dalam sidang vonis Ferdy Sambo.

Sebelumnya juga, Majelis Hakim pada sidang putusan Ferdy Sambo menilai bahwa terdakwa Putri Candrawathi mengetahui rencana eksekusi Brigadir J bakal dilakukan di Duren Tiga.

"Menimbang bahwa jika benar Putri Candrawathi akan melakukan isolasi mandiri karena protokol kesehatan dan adanya balita di dalam rumah. Menjadi pertanyaan mengapa saksi Susi tidak sekalian diajak bersama padahal diketahui Susi juga ikut berangkat dari Magelang menuju Jakarta," kata Majelis Hakim di persidangan.

Baca juga: Hari Valentine, Satpol PP Gelar Razia di Surabaya, Incar Hotel Hingga Paket Coklat Kontrasepsi

Majelis hakim mengatakan hal itu berdasar keterangan Richard Eliezer, Daden, Romer, Ricky Rizal dan terdakwa sendiri di persidangan bahwa setelah penembakan korban Joshua.

"Saksi Ricky Rizal diperintahkan oleh terdakwa untuk mengantarkan pulang Putri Candrawathi ke rumah Saguling dengan menggunakan mobil Lexus LM," sambungnya.

Majelis hakim menilai jika tetap pada alasan protokol kesehatan dan ada anak balita di dalam rumah sambil menunggu hasil tes PCR keluar, seharusnya Putri Candrawathi tetap melakukan isolasi mandiri di rumah terdakwa di Jalan Bangka.

"Faktanya Putri Candrawathi tetap tinggal di Saguling dari delapan Juli hingga selanjutnya," jelas Majelis Hakim.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved