Kini Terjawab Pelecehan Seksual Tak Terbukti, Putri Candrawathi Sakit Hati Mendalam pada Brigadir J
Tak ada pelecehan seksual yang silakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada Putri Candrawathi atau istri Ferdy Sambo.
TRIBUNMADURA.COM - Almarhum Brigadir J sempat dituduh melakukan pelecehan seksual pada Putri Candrawathi.
Namun, kini seakan kebenaran telah terungkap jika pelecehan seksual tersebut tidak terbukti.
Tak ada pelecehan seksual yang silakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada Putri Candrawathi atau istri Ferdy Sambo.
Hal itu diungkapkan Hakim Wahyu Iman dalam sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Seperti diketahui, pengakuan Putri Candrawathi mendapat pelecehan seksual dari Brigadir J terhadap inilah yang membuat Ferdy Sambo gelap mata dan memerintahkan menembak Brigadir J.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, DPRD Jatim Sampaikan Terima Kasih pada Menkopolhukam Mahfud MD
Pelecehan dikatakan Putri terjadi di Magelang, sehari sebelum penembakan.
Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa mengatakan, ada kemungkinan yang terjadi adalah sikap Brigadir J yang dianggap membuat perasaan Putri Candrawathi luka dan sakit hati.
"Motif yang tepat menurut Majelis Hakim adalah adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam dari Putri Candrawathi," kata Wahyu Iman.
Hakim Wahyu mengatakan, dengan alasan itu juga tidak diperoleh keyakinan yang cukup korban Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
"Sehingga terhadap adanya alasan demikian, patut dikesampingkan," ujar Wahyu Iman.
Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Pelecehan Seksual Tidak Terbukti, Nasib Ferdy Sambo?
Pertimbangan lainnya, hakim mengungkapkan Ferdy Sambo sendiri pernah mengatakan bahwa peristiwa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang hanya ilusi.
Menurut hakim, hal itu diungkap saksi Sugeng Putut Wicaksono yang mengaku berulang kali diingatkan Ferdy Sambo bahwa pelecehan seksual adalah sebuah ilusi.
"Menimbang bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," kata Wahyu Iman.
Diketahui, PN Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi secara terpisah hari ini.
Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Dispendukcapil Sampang Mulai Penggunaan Identitas Kependudukan Digital, Sudah Ada 1.700 Orang
Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri dan istrinya itu menjadi terdakwa bersama dengan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kelimanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dituntut dengan pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi dituntut dengan pidana delapan tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita terkait Putri Candrawathi lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Brigadir J
Putri Candrawathi
Ferdy Sambo
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Hakim Wahyu Iman Santosa
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
TribunMadura.com
Tribun Madura
madura.tribunnews.com
Operator Liga: Pertandingan PSM Makassar Vs Persebaya Surabaya Ditunda! |
![]() |
---|
Beda Dugaan Eks Kepala BIN dan Eks Wapres soal Dalang Demo di DPR: Antara Asing atau Kelakuan Dewan? |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 54 Kurikulum Merdeka, Kegiatan 4: Iklan Efektif |
![]() |
---|
Rachel Vennya Malu Sudah Salah Pilih di Pemilu, Kini Minta Keadilan Bagi Affan yang Dilindas Rantis |
![]() |
---|
Ditekan Terus oleh Brimob Bertameng dan Bawa Pentungan, Massa Aksi di Surabaya Bertahan Semampunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.