Berita Tulungagung

Pesta Miras Berujung Ricuh, Sempat Saling Banting Gitar Akibat Tumpahan Miras, Berakhir Maut

Penganiayaan ini terjadi karena Ambon jengkel usai bajunya ketumpahan minuman keras  dari tangan Handoko, saat pesta miras

Penulis: David Yohanes | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/David Yohanes
Waka Polres Tulungagung, Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo menanyai tersangka MIM (23) alias Ambon. 

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung telah menetapkan MIM (23) alias Ambon, sebagai tersangka dalam kasus kematian Handoko (49), pengamen di simpang empat Jepun Tulungagung.

Ambon diduga telah melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan Handoko terluka parah dan meninggal dunia.

Penganiayaan ini terjadi karena Ambon jengkel usai bajunya ketumpahan minuman keras  dari tangan Handoko, saat pesta miras pada Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Sebelumnya antara korban dan tersangka minum minuman keras bersama saksi Bernama Toni. Mereka pesta miras di lokasi kejadian, sebelah utara simpang empat Jepun,” terang Waka Polres Tulungagung, Kompol  Dodik Tri Hendro Siswoyo, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Pesta Miras Sekelompok Pemuda Berujung Tawuran, Seorang Pemuda Malah Terluka saat Melerai

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Saat itu Handoko mendapat giliran menenggak minuman keras dari gelas yang dipakai bersama.

Namun Handoko kurang kuat memegang gelas itu sehingga minuman beralkohol itu tumpah dan mengenai kaus yang dipakai Ambon.

Ambon marah dan sempat terlibat adu mulut dengan Handoko.

“Saat itu tersangka emosi, korban sempat menghancurkan gitar milik tersangka. Lalu tersangka balas merusak gitar milik korban,” ungkap Dodik.

Sebenarnya Toni, saksi yang juga ikut minum minuman keras sempat memisahkan keduanya.

Namun perang mulut di antara keduanya berlanjut hingga menyukut Ambon melakukan kekerasan.

Warga Dusun Mbureng, Desa/Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo ini menendang wajah korban hingga terjengkang.

Tak berhenti di situ, Ambon melayangkan pukulan bertubi-tubi ke arah tubuh Handoko, terutama di bagian kepala.

“Terakhir tersangka membenturkan kepala korban ke pagar besi yang ada di lokasi kejadian,” papar Dodik.

Usai menganiaya Handoko, Ambon nebeng truk menuju ke Durenan, Kabupaten Trenggalek.

Dia sempat turun di simpang tiga Durenan dan mengamen di sana.

Setelah mendapat uang, dia kembali nebeng truk ke arah Ponorogo.

Sampai di Ponorogo pada Minggu (12/2/2023) pagi, Ambon sempat membaca kabar di media sosial.

Lewat media sosial itu Ambon tahu, ada seorang pengamen yang meninggal dunia di lampu merah Jepun.

Ia sudan menduga jika pengamen itu adalah Handoko, yang sebelumnya dihajarnya.

“Tahu korbannya meninggal, dia kabur ke arah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Dia berhasil kami tangkap di Jalan Raya Solo-Sragen Karanganyar,” tutur Dodik.

Ambon ditangkap pada Selasa (14/2/2023) dini hari dan langsung dibawa ke Polres Tulungagung.

Polisi telah mengantongi bukti autopsi pada jenazah Handoko.

Di dalamnya disebutkan, ditemukan penggumpalan darah di otak belakang korban.

Pendarahan dalam ini yang diduga menyebabkan korban akhirnya meninggal dunia.

Selain itu ada luka memar di bagian pipi kanan, lecet pada siku, punggung, kaki kanan dan kaki kiri.

Kaus tersangka yang kena tumpahan minuman beralkohol juga disita untuk barang bukti.

“Jadi tersangka ini melakukan penganiayaan dengan tangan kosong. Dia tidak memakai alat sama sekali,” tegas Dodik.

Ambon dijerat dengan pasal 351 KUHPidana ayat 3, tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Jika terbukti bersalah, ia terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 Sebelumnya Handoko ditemukan tergeletak di depan pintu masuk rumah warga, pada Minggu (12/2/2023) sekitar pukul 05.30 WIB.

Di dekatnya terdapat gitar yang hancur berantakan.

Polisi yang curiga membawa jenazah Handoko untuk diautopsi di Instalasi Kedokteran Forensik (IKF) RSUD dr Iskak Tulungagung.

Hasil autopsi ditemukan luka bekas pukulan benda keras di kepala belakang kiri.

Selain itu ada pendarahan di rongga otak kanan.

Polisi lalu meminta keterangan Toni, salah satu orang yang terakhir bersama Handoko.

Dari keterangan Toni polisi akhirnya berhasil melacak dan menangkap Ambon.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved