Berita Surabaya
Tipu Sahabat Sendiri dengan Modus Bisnis Konstruksi Kaca di Bandara Papua, Bawa Lari Rp151 Juta
Korban dijanjikan dapat keuntungan 20 persen. Tapi faktanya, hasil yang dijanjikan tidak pernah dapat, malahan korban kehilangan uang
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Robert Leonardo cukup tega sama sahabatnya, Andy Susanto. Uang Andy dikuras sampai hilang Rp151 juta. Oleh karena itu, Robert diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kasus ini bermula ketika Robert Leonardo mengajak Andy Susanto untuk bekerjasama menggarap proyek konstruksi kaca di Bandara Mozes Kilangin Timika, Papua.
Korban dijanjikan dapat keuntungan 20 persen. Tapi faktanya, hasil yang dijanjikan tidak pernah dapat, malahan korban kehilangan uang.
Andy Susanto saat dihadirkan menjadi saksi atas kasus ini, mengatakan semula sudah mempunyai feeling kurang bagus saat ditawari bisnis Robert.
Tapi, Robert sering datang ke rumah Andy Santoso di Jalan Semarang Indah IX Nomor 8 Surabaya. Tiap ketemu selalu membahas bisnis proyek di Papua.
Baca juga: Bermodalkan Masker Pria Ini Tipu Juragan Kos Kuras Rp320 Juta, Andalkan Tukang Becak Berwajah Mirip
Sekitar awal tahun 2021 Andy akhirnya tertarik. Nah, Andy mentransfer uang 151 juta dengan cara dicicil sebanyak 6 kali. Senilai Rp 40 juta, Rp 30 juta sampai akhirnya Rp 151 juta.
"Saya sudah mulai curiga dengan terdakwa Robert karena tidak ada kejelasan lagi dan ternyata proyek tersebut bodong, Yang Mulai,"ucapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan dari Kejari Surabaya menjelaskan, setelah Robert menerima uang dari Andy langsung menyerahkan kepada Mariyono.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Ternyata uang tersebut tidak dipergunakan untuk keperluan proyek sampai dengan jangka waktu 4 bulan. Mariyono sekarang berstatus buron.
"Ternyata setelah sekian waktu, tidak ada realisasi pemberian keuntungan sebagaimana yang dijanjikan kepada Andy Susanto,"tegas Furkon.
Atas perbuatan terdakwa, saksi Andy Susanto mengalami kerugian sebesar Rp 151 juta. Kemudian terdakwa diancam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Aksi Santai 2 Pria Misterius Terekam CCTV Motor Permukiman Kebalen Kulon Surabaya |
![]() |
---|
Nekat Curi Tabung Elpiji di Surabaya, Dua Maling Ngakunya karena Desakan Ekonomi |
![]() |
---|
Jelang Subuh, Warga Dekat Suramadu Berduka, Motor Mendadak Amblas |
![]() |
---|
Terjawab Alasan Eri Cahyadi Robohkan Jembatan Tunjungan yang Legendaris: Sudah Kita Perhitungkan |
![]() |
---|
Modus Bengis Pria Surabaya Rampas Motor Milik Mahasiswa: Korban sampai Ketakutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.