Berita Madura

Guru PNS di Sampang Diduga Lakukan Sodomi Muridnya, Kini Jadi Tersangka dan Ditahan di Sel

Pihak Kepolisian Sampang telah mengungkap kasus tersebut dengan menetapkan satu orang tersangka yang tidak lain adalah AF (43), guru berstatus PNS.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
Shutterstock.com
Ilustrasi pencabulan - Kasus sodomi yang diduga dilakukan Guru PNS Sampang terhadap muridnya kini jadi tersangka 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Masih ingat kasus dugaan sodomi di Kabupaten Sampang, Madura yang dilakukan salah satu guru SMK berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada salah satu muridnya?

Kini, kasus yang mulai ramai diperbincangkan di lingkungan sekolah hingga masyarakat sejak November 2022 tersebut telah ditemukan titik terangnya.

Mengapa tidak, pihak Kepolisian Sampang telah mengungkap kasus tersebut dengan menetapkan satu orang tersangka yang tidak lain adalah AF (43), guru berstatus PNS.

Bahkan, Pria asal Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang tersebut telah diamankan dan berada di sel tahanan Mapolres Sampang atas pidana pencabulan.

Baca juga: Ngaku Suka, Pria ini Sodomi Teman Satu Sekolahnya Berkali-Kali, Lokasi ini Jadi Saksi Bisu

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto mengatakan bahwa pelaku diamankan pada (16/2/2023) kemarin.

"Saat itu setelah pemeriksaan saksi hingga dikeluarkannya surat ketetapan tersangka, kami langsung melakukan pemangilan tersangka, dan sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka kami amankan," ujarnya kepada TribunMadura.com, Selasa (21/2/2023).

Sementara, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Sampang, Ali Afendi menyampaikan jika masih belum mengetahui kabar salah satu PNS di bawah naungannya telah diamankan pihak kepolisian atas pidana pencabulan.

"Begitupun dengan pelaporannya saya juga tidak mendengar, hanya saja dulu sempat mendengar memang rencananya mau dilaporkan, tapi saya tidak mengikuti," katanya.

Ia menambahkan atas penangkapan itu, pihaknya tidak bisa memberikan komentar, yang jelas akan mengikuti langkah pihak kepolisian.

"Untuk sanksi kita menunggu proses hukum yang dijalankan pihak kepolisian," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved