Berita Surabaya
Ahli Hukum Pidana Sebut Kasus Penggelapan BBM Tak Bisa Dipaksakan jadi TPPU
Sebab, untuk menjadikan sebuah perkara pidana biasa menjadi TPPU harus memenuhi tiga unsur tahapan dalam proses perbuatannya
Sedangkan turut serta dalam tindak pidana penadahan misalnya seseorang tersebut ikut membeli, menyewa, menerima tukar, membawa, menyimpan atau menyembunyikan dsb barang yang diketahuinya atau yang patut diduga berasal dari kejahatan.
Dijelaskannya, delik yang menyangkut penyertaan pada Pasal 55 KUHP hanya dapat dilakukan dengan adanya kerjasama yang sempurna dan erat antara dua orang atau lebih. Turut serta orang lain adalah mutlak dan perlu untuk terjadinya suatu tindak pidana itu.
"Sebagai konsekuensi yuridisnya, bila mencantumkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka harus dibuktikan secara jelas siapa yang berperan sebagai orang yang melakukan (pleger), sebagai orang yang menyuruh melakukan (Doenpleger) atau sebagai orang yang turut melakukan (medepleger)," tegasnya.
"Dengan kata lain, kapasitas pelaku sebagai apa dan kualitas perbuatannya, bagaimana serta sejauh mana. Hal-hal seperti itu harus terungkap secara jelas dan pasti karena menyangkut soal pertanggungjawaban pidana dan pemidanaannya nanti yang akan dinilai dan diputus oleh hakim," tambahnya.
Kejelasan inilah yang diakuinya harus terdapat dalam surat dakwaan jaksa. Sebab, bila tidak akan mengandung konsekwensi terdakwa harus dibebaskan jika surat dakwaan dianggap tidak jelas dan tidak cermat.
Gede Pasek Suardika atau akrab disapa GPS, pengacara terdakwa lainnya lantas bertanya pada ahli tentang hasil analisa transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana yang diterbitkan oleh PPATK dapat dijadikan alat atau barang bukti dalam persidangan serta dibuka dalam persidangan tanpa seizin PPATK? Sholeh menegaskan, hasil analisis transaksi keuangan oleh PPATK tidak boleh dibuka dalam persidangan terbuka untuk umum tanpa sepengetahuan dan izin dari PPATK.
"Informasi yang diperoleh PPATK dalam pelaksanaan tugasnya bersifat rahasia dan tidak dapat diumumkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PPATK. Konsekuensi yuridisnya yaitu bisa dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (2) UU PTPPU," katanya.
Sebagaimana diketahui, JPU sebelumnya berusaha membacakan hasil analisis PPATK dalam persidangan. Namun, upaya JPU itu digagalkan Gede Pasek lantaran pemaparan hasil PPATK itu bersifat rahasia dan mengandung konsekwensi pidana.
Kedatangan ahli hukum pidana Sholehuddin ini sendiri tak lepas dari perkara penggelapan BBM yang dilakukan oleh 17 oknum karyawan PT Meratus Line dan Bahana Line. Keterangan Sholeh ini seolah menegaskan tentang kelakuan Direksi PT Meratus Line yang selalu berusaha mengkaitkan ulah oknum karyawan dengan jajaran direksi Bahana Line.
Sementara itu, upaya JPU menghadirkan ahli pidana pada Jumat (24/2) ini gagal dilakukan. Jaksa beralasan, pihaknya sudah memanggil 2 kali namun yang bersangkutan menyatakan belum bisa hadir.
Dalam kesaksian sebelumnya, Direksi Bahana Ratno Tuhuteru mengungkapkan jika awal berbisnis bertemu pemilik Meratus Charles Manaro selalu lancar. Namun Ia merasa geram ketika ada kasus ini, Dirut Meratus Slamet Raharjo dan Auditor Fenny Karyadi selalu berusaha mengkaitkan direksi Bahana dengan ulah anak buahnya sendiri di Meratus.
Ratno pun sempat mengancam akan nenempuh jalur hukum memperkarakan Slamet dan Feni. Sebab, kesaksian karyawan Meratus, Edi Setyawan, seolah malah membuka fakta jika semua upaya itu terkesan sengaja membidik Direksi Bahana melalui cara pemaksaan dan penyekapan karyawan Meratus sendiri.
penggelapan
BBM
Surabaya
ahli hukum pidana
Ubhara
Pengadilan Negeri Surabaya
TribunMadura.com
Tribun Madura
Masyarakat Sumenep Bisa Berobat Gratis, Cukup Pakai KTP, Achmad Fauzi: Program UHC Masih Prioritas |
![]() |
---|
Antrean Pelayanan Pengurusan SKCK di Polrestabes Surabaya Membludak, Semua Demi Status PPPK |
![]() |
---|
Penampakan Fly Over Taman Pelangi Surabaya, Sudah Ditarget Akhir 2025 |
![]() |
---|
Jumlah Tersangka Pembakar Gedung Negara Grahadi Bertambah, Siapakah Mereka? |
![]() |
---|
Saling Ejek di Sosmed, Pemuda di Surabaya Utara Lempar Bom Molotov, Suasana Mencekam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.