Berita Surabaya

Seorang Guru di Surabaya Diduga Cabuli 7 Siswinya Kini Ditangkap, Modus Pelajaran Indra Perasa

Guru cabul itu dibekuk  jajaran Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya ketika sembunyi di kawasan Surabaya Barat.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Istimewa
RA, guru yang diduga cabul diamankan di Polrestabes Surabaya yang sempat kabur 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Setelah kabur sekitar 7 hari, RA (31) guru yang diduga berbuat cabul terhadap siswi kelas 4 SD akhirnya tertangkap polisi.

Guru itu dibekuk  jajaran Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya ketika sembunyi di kawasan Surabaya Barat.

RA kabur dari rumah sejak 16 Februari lalu.

Ia saat itu dilaporkan pihak wali murid lantaran diduga cabul ke sejumlah siswi di sebuah gudang kosong saat jam pelajaran berlangsung.

Guru itu sekarang menyandang status tersangka.

Baca juga: Kakek Cabul di Madiun ini Tak Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka, Toko Pelaku Jadi Saksi Bisu

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Sebelumnya ditetapkan tersangka, polisi menggali keterangan  7 anak yang diduga menjadi korban pelecehan seksual.

Lalu RA mengakui saat dimintai keterangan mengakui hal tersebut.

“Iya (ditetapkan tersangka) dan langsung kami lakukan penahanan,” kata Wardi dihubungi awak media, Minggu 26 Februari 2023.

Modus yang digunakan oleh tersangka yakni dengan alibi pelajaran indera perasa.

Kemudian tersangka menutup mata muridnya dengan hasduk, dan korban diminta membuka mulutnya, lantas diminta menebak setiap benda yang dimasukkan ke mulut korban.

Di satu kesempatan tertentu, tersangka justru memasukkan alat kelaminnya ke mulut korban. 

RA kini dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak. Hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved