Berita Madura

Empat Spesialis Curanmor di 11 TKP Diamankan Polres Sumenep, Ada yang Masih Pelajat

Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Polres Sumenep Iptu Agus Rusdiyanto bersama dengan Kanit Resmob Ipda Sirat

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Empat orang tersangka curanmor ini ditahan polres Sumenep, Senin (27/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Polres Sumenep, Madura berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor di 11 TKP dan empat tersangka berhasil diamankan pada Senin (27/2/2023).

Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Polres Sumenep Iptu Agus Rusdiyanto bersama dengan Kanit Resmob Ipda Sirat.

Kasus Curanmor tersebut Berdasarkan LP Polres Sumenep diantaranya Laporan Polisi Nomor : LP/B/252/IX/2022/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. 27 September 2022, Laporan Polisi Nomor : LP/B/302/XI/2022/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 26 November 2022, Laporan Polisi Nomor : LP/B/26/I/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tanggal 29 Januari 2023.

Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti Sutioningtyas mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka yakni pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2023 sekitar pukul 01.30 WIB.

"Tersangka ini ditangkap tepatnya di Jalan Raya Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Kota Sumenep," ungkap AKP Widiarti S.

Baca juga: Berita Madura Terpopuler 27 Februari 2023: Internasional Sumenep Marathon - Festival Karapan Sapi

Sedangkan tempat kejadian perkara yaitu di Rumah Kos Desa Gunggung Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep.

Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini mengatakan, untuk nama-nama keempat tersangka diantaranya pertama RN (1997) seorang pelajar warga Tenonan, Kec Manding, kedua TF (1993) warga Tenonan, Kec Manding.

Ketiga, MW (19) warga Desa Paberasan, Kec Kota, dan keempat MA (1984) warga Lanjuk, Kec Manding, Kabupaten Sumenep.

Tersangka RN dan DR (DPO) melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 4 kali di TKP berbeda. Sedangkan Roni bersama TR sebanyak 7 kali.

Namun, semua barang bukti (BB) oleh DR diserahkan kepada adiknya bernama WR.

Widiarti S menambahkan, BB hasil curian oleh WR diserahkan kembali kepada MA untuk dijual di daerah Tamberru Kecamatan Pamekasan.

Tersangka beserta BBnya yakni satu unit sepeda motor Honda Revo dengan Nopol M. 2511 WS warna hitam yang digunakan oleh saudara RN bersama dengan Saudara TR sebagai sarana untuk melakukan pencurian dan 1 buah obeng bintang warna gagang hitam serta satu buah kunci T yang terbuat dari besi diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

"Akibat Perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved