Berita Madura
Kenal di Medsos Hingga Kencan, Pria ini Modus Beli Headset Tapi Belok ke Hotel: Gebetan Jadi Korban
Bagi BS, sosok MR pada kesempatan kencan pertama, Rabu (15/2/2023) telah gagal memikat hatinya. Malah berujung cabul
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Saling mengesankan sebagai pribadi yang baik dan romantis sudah tentu tersaji saat momen kencan pertama.
Namun tidak demikian bagi MR (40).
Pria asal Desa Junganyar, Kecamatan Socah malah mencabuli BS (30), warga Kecamatan Kamal di kamar sebuah hotel di kawasan Kota Bangkalan.
Bagi BS, sosok MR pada kesempatan kencan pertama, Rabu (15/2/2023) telah gagal memikat hatinya.
Tindakan cabul itu malah meninggalkan respon emosional bagi BS.
Hingga akhirnya, keluarga BS melaporkan MR ke Polsek Kamal atas perkara tindakan cabul pada Jumat (17/2/2023).
Baca juga: Sapi Baru dari Luar Daerah Tanpa Anting Pengenal Pengaruhi Capaian Pemasangan Ear Tag di Bangkalan
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
“Mereka awalnya berkenalan melalui media sosial. Kemudian memutuskan bertemu, MR mengajak korban melalui telpon untuk membeli sebuah headset di daerah Kamal namun malah masuk hotel di kota Bangkalan,” ungkap Kapolsek Kamal, AKP Andi Bahtera kepada Tribun Madura, Senin (27/2/2023).
Ia menjelaskan, korban awalnya sudah merasa curiga ketika pelaku langsung memutar arah motor begitu menjemput di depan gapura Desa Gili Timur.
Kecurigaan itu sempat dilontarkan korban saat berada di atas motor bersama pelaku.
Karena saat ditelpon, pelaku mengajak beli headset di Kamal.
“Pelaku beralasan memilih putar ke Kota Bangkalan sekalian untuk makan. Sesampai di kawasan Maduratex, pelaku juga sempat meminta ponsel dan kunci rumah korban dengan alasan khawatir jatuh,” jelas Andi.
Alasan pelaku memutar motor ke arah Kota Bangkalan, lanjutnya, ternyata hanyalah modus belaka.
MR malah memasukkan BS ke kamar hotel, mencumbui, menggerayangi tubuh, hingga memaksa korban agar membuka pakaian.
“Namun korban menolak, berontak, bahkan hingga mencakar wajah pelaku. Perlawanan korban itu mengurungkan niat pelaku melanjutkan aksi cabulnya. Pelaku kemudian mengantar korban pulang. Atas peristiwa itu, korban mengalami shock berat dan trauma,” papar Andi.
Usai menerima laporan, Kanitreskrim Polsek Kamal, Ipda Herly langsung melakukan penyelidikan guna mendapatkan identitas pelaku.
MR berhasil ditangkap setelah dijebak pihak keluarga korban dengan cara COD an.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku MR berupa satu unit motor PCX warna merah bernopol M 6430 GY, kaos lengan pendek warna putih, celana jins pendek selutut.
Termasuk barang barang milik korban yang digunakan saat terjadi pencabulan.
“Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 huruf a dan huruf c Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman kurungan pidana maksimal 12 tahun penjara,” tegas Andi.
Gubernur Khofifah Bangun Sembilan Dermaga di Madura, Formad: Bentuk Komitmen Kuat Bangun Pulau Garam |
![]() |
---|
Transportasi Murah Meriah Trans Jatim Surabaya-Madura, Bayar Rp 5 Ribu Bisa Nikmati Fasilitas Nyaman |
![]() |
---|
Sudah Ada TransJatim, Warga Madura Ternyata Masih Suka Naik Bus Rute Jauh |
![]() |
---|
Kronologi Meninggalnya Warga Madura di Gurun Pasir saat Ingin Naik Haji Secara Ilegal |
![]() |
---|
Kunjungi Kangean, Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Budidaya Lobster Milik PT Balad Grup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.