Berita Kediri

Pesta Miras Ajak Pacar, Sejoli Tak Berkutik Dipaksa Teman, Sang Kekasih Digilir 3 Teman

Para pelaku ini diketahui Para pelaku ini diketahui mabuk-mabukan hingga melakukan pencabulan terhadap Bunga, anak di bawah umur

Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Samsul Arifin
istimewa
Pesta miras dan mabuk-mabukan, 4 pemuda gilir 1 gadis di bawah umur 

"Tiga pelaku berhasil diamankan anggota kami pada Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 20.00 WIB," beber AKP Rizkika.

Lebih lanjut AKP Rizkika menuturkan, pelaku dan korban ini memang sudah saling kenal. Sementara, petugas hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap para pelaku.

"Pelaku kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut mempertanggung jawabkan perbuatannya," paparnya. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 ayat (1), Jo pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tenatang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved