Berita Kediri
Pesta Miras Ajak Pacar, Sejoli Tak Berkutik Dipaksa Teman, Sang Kekasih Digilir 3 Teman
Para pelaku ini diketahui Para pelaku ini diketahui mabuk-mabukan hingga melakukan pencabulan terhadap Bunga, anak di bawah umur
Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Tiga pelaku berinisial MR (23) dan ERF (23) asal Desa/Kecamatan Badas serta M (23) asal Desa Krecek, Kecamatan Badas diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri.
Ketiganya diringkus pihak berwajib karena diduga melakukan aksi bejat melanggar hukum.
Para pelaku ini diketahui mabuk-mabukan hingga melakukan pencabulan terhadap Bunga, anak di bawah umur yang masih berusia 14 tahun.
Selain ketiga pemuda tersebut, ada satu pelaku lain berinisial RE (23) yang belum tertangkap. RE masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
"Sementara ketiga pelaku yang sudah tertangkap dijebloskan ke tahanan Polres Kediri untuk proses lebih lanjut. Satu pelaku lainnya masih buron," kata Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra, Selasa (28/2/2023).
Baca juga: Ngakunya Pinjam Cas, Paman Bejat Kepergok Berbuat Dosa pada Keponakan, Sudah Dua kali
Ditangkapnya ketiga pelaku ini setelah pihak Satreskrim Polres Kediri mendapatkan laporan dari orangtua korban
AKP Rizkika menuturkan, kasus pencabulan yang dialami Bunga terungkap ketika korban bercerita pada orangtuanya.
Kejadiannya sendiri diceritakan terjadi pada Minggu (19/2/2023) sekira pukul 22.00 WIB di area persawahan Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Saat itu, lanjut AKP Rizkika, korban sedang nongkrong bersama kekasihnya REH dan beberapa pelaku lain. Diketahui para pelaku ini tengah meminum minuman beralkohol.
"Saat minuman sudah habis, korban dan kekasihnya berpamitan hendak pulang, tapi ditahan oleh para pelaku," ujarnya.
Karena kalah jumlah, korban dan kekasihnya tidak bisa berbuat apa-apa. Para pelaku akhirnya mencabuli korban dan mengintimidasi dengan ancaman kekerasan.
AKP Rizkika mengatakan, para pelaku juga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap kekasih korban. Dua pelaku lainnya bahkan mengambil ponsel milik korban dan kekasihnya.
"Setelah itu keempat pelaku tersebut langsung memilih untuk pergi dan kabur meninggalkan REH dan Bunga," ucap dia.
Setelah mendapatkan laporan dugaan pencabulan dan kekerasan secara bersamaan, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri melakukan penyelidikan dan meminta keterangan terhadap korban.
Dari keterangan tersebut, petugas mendapatkan petunjuk dan keberadaan dari terduga pelaku.
"Tiga pelaku berhasil diamankan anggota kami pada Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 20.00 WIB," beber AKP Rizkika.
Lebih lanjut AKP Rizkika menuturkan, pelaku dan korban ini memang sudah saling kenal. Sementara, petugas hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap para pelaku.
"Pelaku kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut mempertanggung jawabkan perbuatannya," paparnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 ayat (1), Jo pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tenatang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.
Ribuan Pengunjung Saksikan Parade Festival Buah Nanas 2023, Diikuti 13 Desa di Kecamatan Ngancar |
![]() |
---|
Ratusan Anak di Kediri Alami Pengabaian Hak Mendapatkan Pendidikan Agama |
![]() |
---|
Kakek Usia 75 Tahun di Kota Kediri Silet Perutnya Sendiri, Usia Sudah Tua dan Sering Pikun |
![]() |
---|
Wali Kota Kediri Minta Maaf Imbas Banjir yang Melanda Kotanya Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang |
![]() |
---|
Nasib Tukang Pecah Batu saat Mencari Nafkah, Berakhir Meninggal Tersengat Listrik di Tempat Kerja |
![]() |
---|